Mulai Awal Bohong Sembunyi Balik Kulkas, Ricky Kini Bohong Lagi, Hakim Geram

Posted 05-12-2022 23:28  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ricky Rizal Ajudan Sambo

TOBATIMES, JAKARTA - Ricky Rizal menjadi terdakwa kontroversial dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Ricky sempat mengaku bersembunyi di balik kulkas ketika Ferdy Sambo dan Bharada E menembak mati Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan oleh Timsus Mabes Polri, Ricky Rizal mengetahui adanya rencana pembunuhan. Timsus membongkar skenario semua terdakwa dan menyatakan Yosua bukan tewas akibat tembak menembak melainkan ditembak mati.  

Kini Ricky Rizal mengaku mengikuti semua skenario yang disusun Ferdy Sambo soal insiden tewasnya Yosua.

Pengakuan itu disampaikan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Ricky bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer dan Kuat Maruf.

Hal itu bermula saat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menilai janggal seluruh kesaksian yang disampaikan Ricky.

Majelis hakim menyatakan, keterangan Ricky di persidangan tidak masuk akal, bahkan sejak seluruh keluarga Ferdy Sambo dan Ricky keluar dari rumah Magelang.

"Dari peristiwa saudara meninggalkan rumah Magelang sampai di rumah Saguling, itu cerita saudara sudah tidak masuk di akal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Kesaksian Ricky menurut majelis hakim, hanya sebagai upaya untuk melepaskan diri dari jerat hukum.

Padahal kata Hakim Wahyu, dirinya memahami betul kapan Ricky Rizal menyampaikan hal yang tidak sesuai dengan fakta.

"Kami mengingatkan keterangan saksi-saksi lain. Saudara ini hanya bersaksi untuk mereka berdua. Tapi seolah-olah saudara ingin saudara tidak terlibat, saudara nggak tahu apa-apa," tegas hakim.

Atas hal itu, lantas Hakim Wahyu mencecar Ricky Rizal untuk menanyakan perihal pengetahuannya soal skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Kepada majelis hakim, Ricky menyebut kalau dirinya mengetahui hal tersebut dan berkata turut terlibat.

"Saudara ngomong ga tau apa-apa. Kalau saudara ngomong kaya gitu seharusnya dari awal, saudara ngaku 'Ini loh faktanya seperti ini, tapi kan saudara ikut membuat skenario ini, bener nggak?" tanya hakim Wahyu.

"Siap, jadi saya sampaikan yang mulia untuk skenario disampaikan bapak (Ferdy Sambo) juga di Provos yang mulia," jawab Ricky.

Ricky Rizal Disebut Berbohong dalam Sidang

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia memberikan kesaksian atas dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Maruf pada hari ini, Senin (5/12/2022).

Sayangnya, seluruh keterangannya disangsikan oleh Majelis Hakim.

Setelah Ricky menceritakan kronologi peristiwa, Majelis Hakim meminta agar Ricky memberikan kesaksian yang sebenarnya.

Dengan nada kesal, Hakim pun mengaku tahu apabila Ricky berbohong.

"Saya tahu kapan kamu bohong atau enggak," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).

Bahkan Ricky sempat diingatkan soal keluarga yang selalu mendoakan dirinya.

"Cobalah kamu ingat anak istrimu. Mereka berdoa supaya kamu mendapat keringanan," kata Wahyu mengingatkan Ricky.

Majelis Hakim menilai, seluruh keterangan yang diberikan Ricky di dalam persidangan tidak masuk akal. Terlebih, saat keterangan itu disandingkan dengan alat bukti yang lain.

"Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV dong jelas itu ada bukti," kata Wahyu lagi.

Di dalam persidangan pula, Wahyu menyampaikan keraguannya atas kesaksian Ricky sejak cerita meninggalkan rumah Magelang.

"Dari peristiwa meninggalkan rumah magelang itu cerita saudara sudah tidak masuk akal," katanya.

Sebab, Majelis Hakim menilai bahwa Ricky menceritakan kejadian itu seolah-olah tanpa melibatkan dirinya.

"Kami mengigat semua kesaksian sebelumnya. Saudara bilang seolah-olah tidak terlibat. Tapi saudara kan ikut membuat skenario ini."

Terkait itu, Ricky pun menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pembuatan skenario.

Dirinya hanya pernah diminta untuk memberikan keterangan bahwa ada tembak-menembak saat dirinya ditanya oleh pihak Provos.

"Di situ ditekankan sama bapak, kalau nanti diperiksa, sampaikan kalau itu peristiwanya tembak-tembakan," kata Ricky.

Selain itu, ketidaksesuaian juga ditemukan Majelis Hakim saat Ricky menceritakan bahwa Brigadir J tidak ingin satu mobil dengan Putri Candrawathi dalam perjalanan Magelang-Jakarta.

Padahal saat di Saguling, Brigadir J justru semobil dengan Putri.

"Saat di Saguling, Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri. Bagaimana ceritanya? Kalau menghindar, kenapa akhirnya ikut lagi?"

Ricky pun menjawab, dirinya tidak mengetahui alasan Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri.

"Saya hanya disuruh mengantarkan ibu isolasi," jawab Ricky.

"Ini ada satu hal yang kamu coba tutupi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Siap tidak ada," kata Ricky.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.