Briptu Juntak (IA) Terancam Dipecat, Tipu Istri Tahanan Narkoba dan Ajak Berhubungan Intim di Kos
TOBATIMES, BABEL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengakui bahwa salah satu anggotanya inisial Briptu Juntak alias IA diduga melakukan tindakan asusila dan penipuan terhadap salah satu istri tahanan. Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Drs A Maladi.
Kombes Pol A Maladi mengungkapkan, saat ini oknum yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.
"Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,"ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kombes Pol A Maladi menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban akan ditindak tegas sesuai Kode Etik Kepolisian.
"Kalau terbukti akan ditindak tegas dan jika terbukti melanggar kode etik maka akan dikenakan pidana umum," tegas Kombes Maladi.
Selain itu kata Kombes Pol A Maladi, bukan hanya dikenakan pidana umum tapi oknum Briptu Juntak juga akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkuta juga bisa dikenakan PTDH," ujarnya.
Kombes Pol A Maladi mengungkapnya bawah terpresiksa (Briptu Juntak) saat ini telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Babel.
"Sudah diamankan di Mapolda Babel saudara IA," ujarnya dikutip dari Bangka Pos.
Kombes Pol A Maladi juga mengatakan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel. “Sudah non aktif,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyesalkan kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak tersebut.
“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Dilaporkan Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, Briptu Juntak alias AI yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel, pada 28 September 2022 lalu.
Briptu IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.
Kuasa hukum pelapor Budiyono menceritakan kronologi kejadian.
Pada Juli 2021 lalu, kasus kilennya ditangani oleh penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung inisial IA alias Juntak.
Namun, menurutnya selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu Briptu Juntak.
Briptu Juntak diduga telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya.
Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.
"Lantaran ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada oknum IA (Juntak). Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiyono.
"Saat penyerahan buku tabungan tersebut, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun ya," jelas Budiyono.
Bukan hanya meminta buku tabungan, Briptu IA berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, oknum IA sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," ungkap Budiyono.
Saat di tempat kediaman DA, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.
"Oknum IA menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA yang merupakan istri dari seorang narapidana narkoba itu," ujarnya.
Ditambahkan Budiyono, kalau kliennya AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman. "Saat ini klien kami AR sebagai narapidana masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," jelasnya.
Berdasarkan kronologi tersebut, Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.
“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budi.
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Ia mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.