Hakim Morgan Simanjuntak Curiga Ajudan Putri Semuanya Laki-laki: Sebenarnya Harus Ada Perempuan Juga

Posted 31-10-2022 22:23  » Team Tobatimes
Foto Caption: Hakim tunggal Morgan Simanjuntak (tengah) ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww.r

TOBATIMES, JAKARTA - Hakim Morgan Simanjuntak yang mejadi majelis hakim di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat curiga dengan daftar ajudan Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri menggandeng seluruh ajudan laki-laki. 

Bahkan, untuk mengawal Putri, istri Ferdy Sambo, ajudan yang dikerahkan juga laki-laki.

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, mengatakan bahwa semua ajudan istri Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan itu, di militer begitu, entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dipantau dari tayangan Breaking News KOMPAS TV.

Ia lantas bertanya kepada Susi, "Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"

"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

Hakim mengatakan, pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Morgan juga bertanya kepada Susi terkait peristiwa di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Magelang yang disebut kuasa hukum keluarga Sambo sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Yosua Tak Ada Gendong Putri

Saat itu, Putri disebut sedang tidak enak badan dan berada di sofa di lantai bawah rumah Magelang dan nyaris diangkat ke kamarnya oleh Brigadir J atau Yosua.

"Sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dibilang 'Nggak ada yang ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu lho' baru Om Yosua pergi untuk mencari Om Richard," kata Susi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar Morgan.

Morgan pun meminta kepada majelis hakim untuk terus menghadirkan Susi sebagai saksi di persidangan-persidangan selanjutnya untuk menggali motif kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harap ini (Susi -red) dihadirkan terus di persidangan. Terutama kami ingin menggali motifnya ini," tegasnya.

Susi mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang sekitar pukul 18.30 WIB. 

Susi yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo mengaku melihat Putri tergeletak di kamar mandi. 

Hal ini diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Susi juga turut mempraktikan posisi Putri yang tergeletak di kamar mandi. 

"Tergeletak tidur kan?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dipantau dari program Breaking News KOMPAS TV. 

"Tergeletak di depan kamar mandi bersandar," jawab Susi.

Hakim kembali bertanya, "Ya tidur atau duduk?" untuk memastikan posisi Putri yang dimaksud oleh Susi.

"Terduduk," kata Susi yang tampak ragu-ragu.

"Tergeletak duduk, bukan tidur?" tanya hakim memastikan keterangan Susi.

"Bukan, duduk. Di depan pintu kamar mandi," jelas Susi.

Penegasan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso berkaitan dengan insiden yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Susi mengaku melihat Putri terjatuh, setelah diberitahu oleh Kuwat Maruf, di lantai dua kamar mandi di rumah Magelang.

"Saya suruh ngecek ibu ke atas. Saya nemuin ibu udah tergeletak di kamar mandi. Jamnya malam habis magrib," kata Susi.

Berbeda dengan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan Susi, tertulis bahwa Putri tergeletak di depan kamar mandi dan badannya menggigil.

Hakim lantas menanyakan seberapa besar ruang kamar Putri di rumah Magelang. Susi pun menjawab bahwa kamar Putri berukuran kecil.

"Terus kalau dia duduk, kapan saudara pegang kakinya kalau saudara bisa ngomong dingin?" tanya hakim dengan nada curiga.

"Kakinya selonjor," jawab Susi pelan.

Hakim pun meminta Susi mempraktikkan posisi Putri yang ia lihat ketika berada di rumah Magelang saat itu.

"Coba saudara praktikkan sekarang! Anggap lah saudara Putri terduduk di depan meja jaksa," perintah hakim.

Susi lantas mempraktikkan mulai dari bagaimana ia masuk ke kamar, hingga memeluk Putri.

"Oke saudara masuk kamar. Anggap lah saudara Putri nyender di depan jaksa itu," kata hakim.

"Terus saudara lihat putri di situ. Terus apa yg anda lakukan?" tanyanya.

Susi kembali menyebut bahwa Putri dalam keadaan tergeletak di depan pintu kamar mandi. Dengan intonasi tinggi, hakim kembali bertanya, "Tergeletak itu tidur atau duduk?".

Susi lantas duduk di lantai dan bersandar di depan meja jaksa untuk mempraktikkan posisi Putri Candrawathi yang ia sebut tergeletak.

"Oke duduk begitu," kata hakim.

Saat ditanya hakim mengenai cara ia menolong Putri, Susi menunjukkan gerakan memeluk bagian atas tubuh Putri. 

Dua tangan Susi membentuk lingkaran di depan dadanya, seolah memeluk tubuh Putri yang duduk bersandar.

Lantas, hakim kembali bertanya, "Kapan saudara megang kaki?"

Susi lantas menggerakkan tangan seolah meraba-raba bagian kaki Putri.

"Oh saudara sempat meraba-raba tubuhnya?" tanya hakim.

"Kaki sama tangannya," jawab Susi yang ditirukan oleh hakim. 

"Ya kan bagian dari tubuhnya kan?" tanya hakim retoris.

Setelah itu hakim mempersilakan Susi untuk kembali duduk di kursi pemeriksaan saksi.

Ferdy Sambo dan Putri Gelar Acara Makan Bersama Dua Hari Setelah Yosua Tewas

Usai membunuh Yosua Hutabarat terungkap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menggelar makan bersama.

Makan bersama itu digelar pada 10 Juli 2022 atau bertepatan dengan Hari Idul Adha. 

Fakta baru ini diungkap oleh Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dalam persidangan seabgai saksi atas pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Susi memgungkapkan pada acara makan bersama itu tidak mengetahui bahwa Yosua Hutabarat sudah tewas pada 8 Juli 2022. 

Padahal acara makan bersama itu dihadiri oleh para ajudan dan kerabat Ferdy Sambo. 

Menurut Susi, acara makan-makan bersama dilakukan pada Minggu 10 Juli 2022, dua hari setelah Brigadri J tewas ditembak. 

Susi mengaku kembali bertemu Putri Candrawathi, setelah tewasnya Brigadir J, saat 
acara makan-makan bersama perayaan Idul Adha itu berlangsung.

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Susi tak mencurigai acara makan-makan bersama itu, meski tidak dihadiri oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi juga tak menyinggung keberadaan Brigadir j saat makan-makan bersama itu berlangsung.

Hakim lantas bertanya apakah Putri Candrawathi atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.

"Tidak ada," jawab Susi.

Saat acara itu, Susi mengaku tidak menyangka bahwa Brigadir J sudah meninggal dunia.

Susi baru mengetahui kalau Brigadir J meninggal saat munculnya pemberitaan Senin 11 Juli 2022.

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu."

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J. Persidangan mereka digelar terpisah. 

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

Keterangan Susi Soal Pelecehan Diragukan Bharada E

Keterangan Susi di persidangan banyak diragukan oleh peserta sidang. Mulai dari Jaksa Penuntut Umum hingga Majelis Hakim.   

Bahkan, Bharada E yang turut hadir di persidangan membantah keterangan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Bharada E menyatakan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo lebih banyak berbohong saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Menurut Bharada E, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022, dipastikan tidak benar.

Sebab, dia juga berada di tempat tersebut.

"Keterangan saksi banyak yang bohongnya. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E dalam persidangannya di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dijelaskan Bharada E, insiden pelecehan seksual yang dimaksudkan yaitu saat Brigadir J disebut mengangkat Putri Candrawathi.

Padahal, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.

"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," ungkapnya.

Bharada E mengaku dirinya tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk mengangkatnya ke kamar lantai dua.

Hanya saja, saat itu dirinya diajak Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri.

"Saya tidak tau kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping lalu bang Yos datang memanggil saya terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya sempat menawarkan diri untuk membopong Putri ke kamar lantai dua.

Namun saat itu ditolak, sehingga Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.

"Di situ almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tukasnya.

Dikutip dari Tribun Medan