Kamaruddin Murka, Beberkan Kronologi Putri Menggoda Yosua di Kamar dan Otak Pembunuhan Sebenarnya

Posted 18-10-2022 12:38  » Team Tobatimes
Foto Caption: Kamaruddin Simanjuntak menjadi marah. Ia mengultimatum Putri Candrawathi untuk jujur atau bakal membuak semuanya

TOBATIMES, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah tergelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam dakwaaan dan nota bantahan, Yosua Hutabarat dituduh melecehkan Putri Candrawathi. 

Bahkan, pada nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa Yosua masuk ke kamar Putri melalui jendela dan membuka paksa baju Putri Candrawathi. 

Putri yang tengah sakit, tidak dapat melawan. Disebutkan, Putri hanya bisa melawan dengan pelan. Lalu, Yosua mengancam Putri agar tidak memberitahu kepada Ferdy Sambo atau akan dibunuh beserta anak-anaknya. 

Aksi itu tak berlangsung lama, sebab terdengar ada langkah kaki, yang kemudian disebutkan bahwa itu Kuat Maruf. Putri juga mengaku dibanting di depan kamar mandi. Lalu Yosua pergi meninggalkan lokasi.

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi menemukan Putri dalam keadaan telentang dan menangis. Hal ini yang menurut pengacara Ferdy Sambo menyebabkan terjadi pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo yang mendapat telfon dari Putri yang ngaku dilecehkan menjadi panas dan murka.  

Menanggapi nota keberatan dari kuasa hukum Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak menjadi marah. Ia mengultimatum Putri Candrawathi untuk jujur atau bakal membuka semuanya. 

Kamaruddin mengatakan Putri merupakan otak pembunuhan yang sebenarnya. Ia memliki peran yang sadis dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Kronologi Pelecehan Menurut Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin mengatakan Putri mencoba menggoda Yosua agar mau memperkosanya. Namun, Yosua langsung menolak mentah-mentah rayuan ibu empat anak itu.  

Yosua yang merasa itu merupakan aib, ia berlari meninggalkan Putri. 

"Peran Putri pertama menggoda Yosua. Menggoda supaya dia diperkosa. Tapi Yosua ingat kata Pendeta agar lari bila ada yang menggodamu yang tidak benar. Maka Yosua Lari,"ujar Kamaruddin dikutip dari tayangan YouTube TVOne, Selasa (18/10/2022). 

Lalu Kamaruddin mematahkan keterangan pengacara Ferdy Sambo dengan fakta Yosua dipanggil ke kamar. 

Menurutnya, tidak mungkin pelaku pelecehan dipanggil untuk ngomong berdua di dalam kamar. 

"Putri mengundang Yosua ke kamarnya. Ini kan gak lazim,"ujarnya. 

Putri Merancang Pembunuhan Yosua

Kamaruddin mengatakan setelah gagal menyalurkan hasrat, Putri menelfon suaminya, Ferdy Sambo. Ia memprovokasi Ferdy Sambo agar mau membunuh Yosua Hutabarat.

Termasuk Putri yang merancang untuk menyuap lembaga dan DPR RI. 

"Lalu menelfon suaminya, bilang Yosua kurang ajar. Harusnya ada fakta-fakta apa sih kurang ajarnya. kurang ajar itu kesimpulan. dia memprovokasi suaminya agar membunuh Yosua. Dia meneldon pada tanggal 7,"

"Sehingga suaminya langsung merancang pembunuhan,"ujarnya. 

Putri juga memiliki peran merancang strategi pembunuhan dengan ikut rapat di rumah Saguling Jakarta Selatan di lantai 3. 

"Pertama mereka bujuk Bripka RR dengan hadiah 1 Miliar, tapi Bripka RR gak sanggup dan gak tega. karena gak tega, bripka RR turun panggil Bharada E,"ujarnya.

Kendati demikian, Bripka RR juga memiliki kesalahan dengan membiarkan terjadi pembunuhan. 

"Bripka RR punya kesalahan, seharusnya bilang ke Bharada E lari atau bilang kau disuruh membunuh, bilang gak mau. Rupanya Bripka RR saat ditanya Bharada E, mengaku tidak tahu. Maka Bharada E naik ke lantai 3,"katanya. 

"Karena dia pangkat paling rendah, bunuh ini kukasih ini 2 miliar ya. karena dia pangkat paling rendah disuruh komandannya dan dikasih lagi uang maka dia bilang siap.
artinya putri ikut merancang pembunuhan dan menyiapkan uangnya.

Putri Membujuk Yosua ke Duren Tiga dan Ajari Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

Kata Kamaruddin, peran Putri sangat banyak dalam pembunuhan Yosua Hutabarat.  

"Dan mengajari Sambo pakai sarung tangan. Dia membujuk ikut ke sana. Maka tiba di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo klarifikasi ke mendiang kau kurang ajar ke istri saya.
karena dia gak mengerti arti kurang ajar ini. Karena dia gak ngerti arti kurang ajar dianggap pembakangan.

Tetapi dia dihabisi ditembak oleh Bharada E dan Ferdy sambo dengan gaya eteroris dan pengecut,"pungkasnya. 

Giliran Bharada E Jalani Sidang 

Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) telah dimulai.

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dimulai pukul 09.35 WIB.

Sidang diawali pemeriksaan identitas Bharada E.

Sebelumnya, ketika Bharada E memasuki ruang sidang, ia sempat melambaikan tangan ke awak media.

Ia mengenakan kemeja putih.

Diketahui, terdakwa Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pukul 08.32 WIB.

Setibanya di PN Jaksel, Bharada E didampingi tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Mengenai pengamanan jalannya sidang perdana Bharada E, kali ini para petugas yang dikerahkan lebih banyak.

Berbeda dengan jumlah petugas keamanan yang ditugaskan saat sidang perdana Ferdy Sambo Cs pada Senin (17/10/2022) kemarin.

"Meskipun hanya Eliezer yang menjalani proses sidang, beda dengan sebelumnya, saat ini jumlah pengamanan dari pihak keplisian juga lebih banyak, dibandingkan kemarin."

"Kemarin, angkanya lebih dari 100 kepolisian yang berjaga, tetapi kalau hari ini lebih dari 300 personel kepolisan yang didatangkan," kata Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jaksel, Selasa pagi.

Sebagai informasi, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dikutip dari Tribun Medan