Kata Pengacara Ferdy Sambo: Yosua Buka Paksa Baju Putri dan Ada Ancaman, Ditemukan Kondisi Telentang
TOBATIMES, JAKARTA - Peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 masih menjadi misteri. Disebutkan bahwa Brigadir Yosua Hutabarat memperkosa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam nota keberatan, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual di kamar Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.
Dalam versi kuasa hukum Ferdy Sambo, Yosua disebut membuka pakaian Putri Candrawathi secara paksa.
Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Dalam kronologi yang dikemukakan, pada 8 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.
Saat terbangun itu, Putri Chandrawathi mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya.
Lalu, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Chandrawathi secara paksa.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan, dikutip dari tayangan live KompasTV, Senin.
Selanjutnya, dibacakan Kuasa Hukum, karena Putri Candrawathi dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J, Putri Candrawathi hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.
Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.
Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata" Tolong buk, tolong buk."
Yosua kemudian menutup pintu kaca dan memaksa Putri Candrawathi berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.
Namun, Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya.
Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambil mengancam.
"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu," ujar Kuasa Hukum membacakan ancaman yang dilontarkan Yosua.
Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Yosua kembali membanting tubuh Putri ke kasur.
Putri kemudian memaksa Yosua keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendang kakinya ke kaca dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya.
Di sisi lain, Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga.
Kuat Maruf menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua.
Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf.
Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi.
"Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadakan terlentang di depan kamar mandi dan dalam keadaan tidak berdaya dan hampir pingsan," ujar Kuasa hukum dalam nota keberatan yang disampaikan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.
Seingga, kata Sarmauli, membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.
"Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya," ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.
Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.
Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.
Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, isi surat dakwaan juga berisi kronologi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Kejadian di Magelang Pada Dakwaan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, melihat gelagat mencurigakan korban saat mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022), gelagat mencurigakan itu dilihat Kuat Maruf saat Brigadir J turun dari lantai atas rumah Magelang.
Karena curiga pada sikap Brigadir J, Kuat Maruf pun meminta asisten rumah tangga (ART) Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.
"Kuat Maruf yang sedang merokok di teras depan jendela rumah tidak sengaja melihat Nofriansyah Joshua Hutabarat turun mengendap-endap."
"Menurut Kuat Maruf, hal ini tidak wajar, mengingat ADC atau ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai dua secara sembarangan atau tanpa permisi."
"Selain itu, gelagat Nofriansyah Joshua Hutabarat menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan," kata Jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Senin, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
"Lalu, karena kecurigaan (tersebut), Kuat Maruf hendak menghampiri Nofriansyah Joshua Hutabarat, namun Nofriansyah Joshua Hutabarat lari seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf."
"Oleh karena itu, Kuat Maruf sambil mengejar Nofriansyah Joshua Hutabarat menyuruh Susi untuk memeriksa saksi Putri Candrawathi di kamarnya," imbuh Jaksa.
Saat Susi naik ke kamar atas, ia melihat Putri Candrawathi sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi.
Kala itu, Putri Candrawathi dalam kondisi hampir tak sadarkan diri.
"Kemudian Susi mendapati saksi Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Kuat Maruf yang merasa ada kejanggalan, berjaga-jaga di depan kamar Putri Candrawathi untuk mencegah Brigadir J naik kembali ke atas.
Pada 7 Juli 2022 malam hari, Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) memanggil Kuat Maruf.
Istri Ferdy Sambo ini meminta agar Bripka RR menenangkan Kuat Maruf supaya tidak terlibat keributan dengan Brigadir J.
Dalam kesempatan itu, Kuat Maruf menyarankan agar Putri Candrawathi melapor pada Ferdy Sambo terkait insiden di rumah Magelang.
"Saksi Putri Candrawathi kemudian meminta Bripka RR untuk memanggil Kuat Maruf dan menenangkannya agar tidak terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Nofriansyah Joshua Hutabarat."
"Kuat Maruf menyampaikan kepada saksi Putri Candrawathi, 'Ibu harus lapor Bapak supaya tidak jadi duri dalam rumah tangga Ibu'," ujar Jaksa.
Pada tengah malam, Putri Candrawathi lantas menelepon Ferdy Sambo dan mengatakan ingin segera pulang ke Jakarta karena Brigadir J telah bersikap kurang ajar padanya.
Tetapi, saat itu Putri Candrawathi tidak menceritakan secara lengkap insiden di Magelang karena ingin menceritakan langsung.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga berpesan agar tak memberi tahu para ajudan terkait insiden yang dialaminya karena tak ingin keselamatan pihak lain terancam.
Pasalnya, menurut Putri Candrawathi, Brigadir J telah mengancam dirinya agar tidak menceritakan apa yang terjadi di rumah Magelang.
"Sekitar tengah malam pergantian hari dari tanggal 7 Juli 2022 menuju tanggal 8 Juli 2022, saksi Putri Candrawathi kemudian secara berbisik-bisik menelepon terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan ketakutan sekaligus menyampaikan dirinya ingin segera kembali ke Jakarta karena Nofriansyah Joshua Hutabarat berlaku kurang ajar terhadap dirinya," baca Jaksa.
"Meskipun terdakwa Fery Sambo mendesak saksi Putri Candrawathi menceritakan apa yang terjadi, saksi Putri Candrawathi menyampaikan sebaiknya besok saja setelah tiba di Jakarta untuk menjelaskannya."
"Saksi Putri Candrawathi khawatir akan keselamatan dirinya dan tak ingin ada kejadian buruk terhadap anggota keluarga yang lain."
"Saksi Putri Candrawathi juga meminta agar terdakwa Ferdy Sambo tidak kembali ke Magelang, sebab Ferdy Sambo sempat mengutarakan niatnya untuk kembali ke Magelang," urainya.
"Saksi Putri Candrawathi juga meminta agar tidak menghubungi ADC atau ajudan karena khawatir akan terjadi keributan."
"Mengingat sebelumnya saksi Putri Candrawathi diancam oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat untuk tidak menceritakan apa yang terjadi, ditambah postur Nofriansyah Joshua Hutabarat lebih besar dibanding ADC atau ajudan lainnya," imbuhnya.