Sengketa Lahan, Hanya 20 Tanah Adat dan 11 Komunitas di Toba dan Taput Diakui Pemerintah

Posted 11-10-2021 11:23  » Team Tobatimes
Foto Caption: Presiden Jokowi dan Togu Simorangkir

TOBA - Konflik kepemilikan atas lahan dengan klaim tanah adat atau tanah ulayat kerap kali terjadi di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Toba.

Beberapa waktu terakhir, konflik lahan yang mencuri perhatian, bahkan sampai kepada Presiden RI Joko Widodo yakni sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari.

Untuk menuntaskan masalah sengketa lahan adat ini, pemerintah sudah membentuk Tim Terpadu Verifikasi dan Identifikasi tanah adat.

Dalam tim tersebut, turut bergabung Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), KSPPM dan Aman Tano Batak.

Lembaga-lembaga ini adalah pihak yang konsern dengan tanah adat dan tanah ulayat.

Menurut Wakil Kepala BWRA, Aldya Saputra, saat ini lahan yang diklaim sebagai tanah adat jumlahnya cuma 20 titik.

Ke 20 titik lahan ini dikuasai oleh 11 komunitas.

"Dari 20 wilayah tanah adat itu, ada 11 komunitas masyarakat adat yang mendiami lahan seluas 15381,7 hektae," kata Aldya, Minggu (10/10/2021).

Dia mengatakan, 11 komunitas masyarakat atau masyarakat adat ini tersebar di Kabupaten Tooba dan Kabupaten Tapanuli Utara. 

“Di Toba ada 4 komunitas masyarakat adat dengan lahan seluas 6 ribuan hektare. Kemudian di Taput ada 7 komunitas masyarakat adat dengan luas lahan 9 ribuan hektare," kata Aldya.

Dia mengatakan, adapun tugas Tim Terpadu Verifikasi dan Identifikasi ini untuk memastikan dimana saja lahan milik masyarakat adat.

Dalam waktu satu bulan, proses verifikasi ini akan selesai.

Nantinya hasil verifikasi akan diserahkan pada Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Ditargetkan rencana kerja itu selama satu bulan. Setelah kami lakukan ini, maka akan keluar vertek walau belum ada keputusan. Rekomendasi itu dibawa kemudian ke Menteri KLHK dan ditembuskan ke presiden,” pungkasnya

Dikutip dari Tribun Medan