Respons Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Menyampaikan Permohonan Maaf
TOBATIMES - Tak lama lagi para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang.
Pasalnya berkas perkara kasus pembunuhan tersebut sudah dinyatakan lengkap memenuhi unsur pidana untuk disidangkan.
Terkini, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Permohonan maaf tersebut disampaikannya sesaat sebelum dibawa dari Kejaksaan Agung menuju Rutan Mako Brimob pada Rabu (5/10/2022).
Terkait permintaan maaf itu, pihak keluarga Brigadir J mengaku belum mendengar langsung dari Ferdy Sambo.
"Sampai saat ini belum," ujar Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (5/10/2022).
Meski dilakukan di hadapan awak media, permintaan maaf oleh Ferdy Sambo tetap merupakan sesuatu yang ditunggu pihak keluarga.
Bahkan Kamaruddin tak segan akan membantu Sambo jika memang benar dirinya tersulut emosi sesaat.
"Misalnya dari awal dia mengatakan saya menyesal, saya khilaf, saya emosi, atau saya terhasut oleh anak buah saya,".
Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
Sayangnya selama ini pihak Sambo justru menebar narasi-narasi yang dianggap Kamaruddin sebagai fitnah. Satu di antaranya narasi soal pemerkosaan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Oleh sebab itu, kini seluruh pihak yang terlibat hanya bisa menunggu proses persidangan.
"Sudah terlambat. Nanti di persidangan akan kita beri keterangan supaya dia diberikan kesempatan untuk bertaubat," kata Kamaruddin.
Sebelumnya Ferdy Sambo sempat menyatakan permohonan maaf saat pelimpahan tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Permohonan maaf disampaikannya kepada keluarga, terutama kedua orang tua Brigadir J.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," kata Sambo.
Ferdy Sambo Diteriaki
Warga dan Jurnalis teriaki polisi yang mengantar Ferdy Sambo ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Bukan tanpa sebab, polisi masih memberi perlakuan istimewa terhadap tersangka pembunuh Brigadir J tersebut.
Akibat ulah polisi tersebut, sejumlah wartawan terhalang tugasnya untuk meliput.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mendapat perlakuan tak biasa saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan , Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB, Rabu (5/10/2022).
Sebagai tersangka, Ferdy Sambo datang dikawal dengan polisi menggunakan kendaraan taktis dalam acara penyerahan berkas tahap dua.
Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.
Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar.
Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.
Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.
Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer.
Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut. Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.
"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta.
Tak lama berselang, pihak kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan berlangsung.
Siap Disidang
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo saat ditemui usai penyerahan berkas perkara dan tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo juga menyebut istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Sebaliknya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyebut Putri Candrawathi adalah korban dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia lantas meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terdampak atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan, paling lambat surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.