Herowin Sinaga Kembali Diperiksa Terkait Korupsi BTN
SIANTAR - Mantan Direktur PD PAUS Siantar Herowhin TF Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Siantar terkait dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan nilai Rp 1,3 Miliar lebih.
"Pemeriksaan tim pidsus terhadap Herowhin di Lapas Siantar, karena yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan terkait korupsi Rp 215 juta dan status tahanannya dititipkan di Lapas," ungkap Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis ditemui di kantornya, Jumat (1/10/2021).
Dalam kasus dugaan korupsi BTN, Herowhin masih diperiksa sebagai saksi.
Pengusutan dugaan korupsi di BTN, setidaknya telah memeriksa lebih kurang 25 orang saksi. Selain pihak BPN, juga beberapa karyawan PD PAUS Siantar.
Dijelaskan Rendra, dari total dana Rp 1,3 Miliar yang dikucurkan BTN, sekitar Rp.525 juta menjadi tunggakan dan menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini berawal ketika sejumlah 32 orang karyawan PD PAUS mengajukan permohonan kredit ke BTN. Setelah dana dicairkan melalui rekening langsung diambil tunai dan diserahkan kepada Herowhin.
“Sudah ada beberapa yang melunasi pinjaman, dan saat kembali mengajukan permohonan tidak dilayani pihak BTN. Karena ditemukan data kredit macet,” jelasnya.
Tim penyidik Pidsus Kejari Siantar juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Herowhin. Pemeriksaan belum lengkap disebabkan Herowhin kurang kooperatif.
"Kita jadwalkan, Senin (4/10/2021) akan kembali memeriksa yang bersangkutan," kata Rendra.
Saat ini Herowhin masih menunggu persidangan pembacaan vonis di PN Tipikor Medan, pasca dituntut jaksa 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 215 juta dalam kasus dugaan korupsi PD PAUS.