Masyarakat Adat Sihaporas Datangi Polres Simalungun, Tuntut Keadilan Soal Kericuhan dengan TPL
TOBATIMES, SIMALUNGUN - Sejumlah masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dan Dolok Parmonangan beserta mahasiswa Pematang Siantar-Simalungun melakukan aksi damai di Polres Simalungun, Jumat (18/3/2022).
Mereka meminta keadilan atas apa yang menimpa Thomson Ambarita (42), korban penganiayaan oleh humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) yakni Bahara Sibuea pada 16 September 2019 lalu di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Para mahasiswa ini meminta hukum ditegakkan.
Meminta Bahara Sibuea menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Sebab sejauh ini tidak ada tanda-tanda Bahara akan dihukum.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Tanah Adat kepada Masyarakat’.
“Kembalikan tanah adat kepada masyarakat adat. Kita mendesak Pemkab simalungun menerbitkan SK masyarakat adat, kita mendesak Pemkab Simalungun membentuk tim identifikasi,” ujar Juwita Panjaitan, Ketua GMKI Siantar-Simalungun.
Juwita menambahkan, para mahasiswa juga mempertanyakan netralisasi Polres Simalungun dalam menangani perkara Bahara Sibuea.
“Usut kembali kriminalisasi masyarakat adat. DPRD simalungun harus membuat Perda bagi masyarakat adat. Kita juga mendesak DPRD simalungun agar segera menyelesaikan konflik masyarakat adat,” katanya.
Peristiwa terjadi di lahan milik warga yang diklaim negara dan jadi konsesi lahan PT TPL.
Sementara, menurut masyarakat adat.
Pihak TPL telah mengkriminalisasi warga masyarakat adat Sihaporas, yang mana masyarakat sudah menghuni tanah adat Sihaporas setara turun-temurun, sejak sekitar tahun 1800 hingga kini 11 generasi.
Dalam peristiwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan vonis kurungan 9 bulan kepada Thomson Ambarita yang menjabat bendahara umum Lamtoras, dan Jonny Ambarita (44 tahun), Sekretaris Umum Lamtoras.
Keduanya lalu menghirup udara bebas pada 4 April 2020. Sementara Bahara yang menyandang status tersangka belum juga dihukum.
Penasihat hukum Thomson Ambarita, Roy Maraden Simarmata mengatakan, saat ini pihaknya telah melayangkan gugatan praperadilan perkara Bahara Sibuea ke Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Pematangsiantar, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Gugatan praperadilan diajukan Thomson selaku bendahara Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaproas (Lamtoras) bersama kuasa hukumnya dari Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara).
Menurut Roy, termohon Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Resort Simalungun berdalih bahwa laporan Thomson ambarita tidak mencukupi bukti, padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pelapor sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum.
“Atas bukti-bukti itu juga Polres simalungun telah menetapkan humas PT. TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu?”ujar Roy, nada meninggi.
Ia berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu. Polres Simalungun diharapkan tak diintervensi pihak tertentu sehingga harus merdeka dalam berpikir dan bertindak, jaga nama institusi dan jangan terkesan meludah di atas muka sendiri.
(alj/tribun-medan.com)