Pengakuan Gadis Belia Bikin Syok Kakaknya, Mengaku Sudah Berhubungan dengan Calon Ayah Sambung

Posted 17-03-2022 11:47  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ilustrasi gadis belia

TOBATIMES, CIMAHI - Tiga tahun pacaran, bukannya lanjut ke pelaminan, pria ini justru mencari incaran lain.

Anaka gadis pacarnya malah ia paksa melakukan hubungan badan.

Korban yang saat itu masih berusia 13 tahun dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman.

Pelaku mengintimdasi korban jika tidak mau melakukan hubungan badan, maka ibunya tidak akan dibiaya hidupnya.

Korban yang syok dan dalam intimidasi, tidak mampu bebuat banyak. Hingga terjadilah hubungan badan sampai korban berusia 16 tahun.

Selama tiga tahun itulah pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Kelakukan pria yang merupakan calon bapak sambungnya itu setelah korban bercerita pada kakaknya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pelaku memiliki hubungan khusus atau berpacaran dengan ibu korban yang sudah berjalan selama 3 tahun.

"Kebetulan perempuan (ibu korban) ini memiliki seorang anak perempuan yang pada saat pertama kali berkenalan dengan ibunya, dia berusia 13 tahun," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022).

Disela berpacaran dengan ibunya, kata Imron, pelaku juga melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan kepada anaknya sambil mengancam bahwa ibunya tidak akan dibiayai.

"Jadi modus kalau tidak dilayani, tidak diberi atau tidak diperlakukan dengan khusus, maka ibunya tidak akan dibiayai dan korban tidak diberi materi untuk kebutuhan sehari-hari," kata Imron.

Atas ancaman tersebut, akhirnya pelaku pun berhasil melakukan aksi bejatnya kepada korban secara berulang kali dalam kurun waktu selama 3 tahun, kemudian aksinya baru diketahui setelah korban berusia 16 tahun.

Imron mengatakan, aksi bejat pelaku ini terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban karena saat itu korban bercerita sudah beberapa kali dicabuli oleh pacar ibunya, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi.

Seorang duda di Kota Cimahi tega mencabuli anak pacarnya sendiri selama tiga tahun.

Pria asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara itu berinisial MH (43) tega mencabuli anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak kandung dari pacarnya sendiri.

Sementara korban berinisial SM (16) itu dicabuli sejak usia 13 tahun dan terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).

"Karena ada laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penangkapan dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Sementara untuk korban, kata Imron, hingga saat ini masih tinggal bersama ibunya, dan sudah diberikan taruma healing untuk memulihkan rasa traumanya.

Sementara untuj tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Imron.

Dikutip dari Tribun Medan