Kena Jebakan Polisi, Tiga Tersangka Perdagangan Manusia di Media Sosial Masuk Bui
TOBATIMES, BATUBARA - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara meringkus tiga tersangka perdagangan manusia di tempat berbeda.
Ketiga tersangka perdagangan manusia itu masing-masing B (39) warga Desa Air Joman, Kabupaten Asahan yang bertindak sebagai agen, Y (45) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara selaku penunjuk arah, dan S (42) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara selaku anak buah kapal (ABK).
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi, ketiga tersangka ditangkap setelah kena jebak anggotanya yang menyamar.
Kala itu, anggotanya melihat ada informasi soal pihak yang mampu memberangkatkan orang ke Malaysia dari jalur tikus.
Atas informasi itu, polisi menyamar untuk menjebak ketiga tersangka.
Setelah sepakat untuk bertemu, polisi kemudian meringkus sang agen berinisial B.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ini ada sangkut pautnya dengan penyelundupan 34 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang gagal diberangkatkan lantaran kapalnya bocor," kata Fery, Selasa (15/3/2022).
Setelah menangkap B, polisi kemudian bergerak menangkap dua tersangka lainnya.
Namun, lanjut Fery, masih ada lima orang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batubara.
Mereka ini diburon lantaran memberangkatkan PMI ilegal dengan biaya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta melalui jalur tikus.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 subsidair Pasal 10, Pasal 11 dari UU RI nomor nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 Jo Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(cr2/tribun-medan.com)