Juliandi Ditangkap Polisi Karena Bakar Dordian Rambe Pencuri 500 Kg Sawit Miliknya
TOBATIMES, LABUHANBATU - Juliandi (47) ditangkap unit Pidum Polres Labuhanbatu. Ia ditangkap di Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Muliya, Kecamatan Kapung Rakyat, karena membakar anggota pemanen kebun buah sawit pada Jumat (4/3/2022) silam.
Menurut informasi yang diterima, ia tega membakar Dordian Rambe (korban) karena emosi setelah ia (Juliandi) mengetahui bahwa pria 34 tahun ini diduga akan menggelapkan buah sawit miliknya seberat 500 Kg.
Atas adanya laporan dari pihak keluarga pelaku berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kampung Rakyat pada tanggal 9 Maret 2022 yang selanjutnya di bawa ke Polres Labuhanbatu," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini, Selasa (15/3/2022).
Orang nomor satu di Polres Labuhanbatu ini menceritakan kejadian bermula pada Jumat (4/3/2022) dimana tersangka tengah duduk bersama istrinya di depan rumahnya.
Kemudian, kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti, tersangka mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai sopir truk bahwa buah sawit sebanyak 500 Kg miliknya telah digelapkan Dordian Rambe (korban).
Mendapat laporan seperti itu, sambung mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini, tersangka tersulut emosi lalu memanggil korban.
"Jadi pelaku memanggil korban dengan menyebut ''Rambe Rambe' namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumahnya berhadapan dengan rumah tersangka," ujar Kapolres Labuhanbatu, Selasa (15/3/2022).
Masih dikatakan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada disamping rumahnya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng.
"Kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban, sesampainya di rumah korban tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka yang saat itu korban sedang berbaring di atas karpet spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan," katanya.
Tanpa basa basi, lanjut Kapolres, tersangka langsung menyiramkan bensin ketubuh korban.
"Sambil menanyai korban 'kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, kesiapa kau jual, sampai hati kau, ' merasa ketakutan korban juga menjawab ' di sana nantilah bang, di sana bang,' tidak juga mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban," jelas orang nomor satu di Polres Labuhanbatu ini.
Melihat kejadian itu, aku Kapolres, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka.
Lantas, Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada di depan rumah korban.
Merasa prihatin melihat keadaan korban, kata AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Supriadi memanggil seorang bidan desa.
"Usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke rumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan," ungkapnya.
Masih dikatakan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, pada Senin (7/3/2022) saat di rumah Sakit sakit korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit.
Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada Selasa (8/3/2022) istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
"Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari kediamannya. Dan Saat ini dengan kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat" Terangnya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan, Pasal 187 Ayat (2) KUHpidana berbunyi Kejahatan yang mendatangkan Bahaya Bagi Orang, di Hukum Penjara Selama-lamanya 15 Tahun