Viral Guru Honorer Kondisi Hamil Tua Dipecat, Begini Penjelasan Pemkab Simalungun
TOBATIMES, SIMALUNGUN - Postingan di akun Facebook yang menyebutkan guru honorer di Sumatera Utara (Sumut), dipecat viral di media sosial.
Pemecatan dua guru berinisial FSD dan NS disebut terjadi di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. NS dipecat dalam kondisi mengandung delapan bulan.
Dalam narasinya guru itu dipecat oleh Plt kepala sekolah yang baru sehari menjabat.
Peristiwa terjadi saat NS mengajar siswa kelas VI, pada Jumat (25/2/2022).
Kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten Simalungun SML Simangunsong membantah
soal kabar pemecatan guru honorer itu.
"Soal pemberitaan viral yang menyebutkan NS dalam kondisi hamil tua dipecat kepala sekolah yang baru menjabat tidaklah benar," katanya Kamis (3/3/2022).
Ia mengaku, pihaknya telah mengkonfirmasi langsung hal itu ke Korwil Pendidikan, Kecamatan Sidamanik. Disebutkan bahwa kepala sekolah tidak ada melakukan pemecatan.
"Bahwa tidak benar ada pemecatan yang dilakukan kepala sekolah, dan tidak ada kasek mengeluarkan surat pemberhentian atas nama NS," katanya.
"Mengingat NS dalam kondisi hamil tua, maka kepala sekolah menyarankan untuk istirahat sampai kesehatan pulih atau sampai anak yang dalam kandungan lahir dan sehat," jelasnya.
Jika NS telah sehat, kata Simanunsong, maka ia dapat aktif kembali dan tetap melampirkan surat keterangan dari bidan yang bersangkutan.
"Demikian bang atas informasi tersebut," tandasnya.