Ancam Polisi Pakai Sajam, Buron Begal dan Jambret di Medan Ditembak Mati

Posted 26-02-2022 12:43  » Team Tobatimes
Foto Caption: Kolase polisi tembak begal dengan senjata tajam (Sajam)

Seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis begal dan jambret, ditembak mati jajaran Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/2/2022).

Pelaku berinisial MDA (25) terpaksa ditembak karena mengancam polisi dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau saat akan ditangkap di Jalan Bersama Simpang Kongsi, Marindal.

Usai ditembak, polisi berupaya menyelamatkan nyawa pelaku dengan membawanya ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Sayangnya, nyawa MDA tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Tim membawa jenazah pelaku ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol, M Firdaus, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com.

Selain menembak mati satu buronan pelaku curas, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni MH dan HS yang merupakan resedivis, dan sudah pernah ditangkap dan dipenjara pada Tahun 2020.

Menurut Kasat Reskrim, penembakan dan penangkapan para pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT Polrestabes Medan, dan DPO/669/Res.1.8/2020/Reskrim tanggal 30 Desember 2020.

Korbannya bernama Remudus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.

Ia dirampok di Jalan Gatot Subroto dekat RRI, Medan Helvetia pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekira pukul 06.30 WIB.

Kala itu, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda. Saat di Jalan Gatot Subroto depan RRI secara tiba-tiba dua unit sepeda motor datang dari arah belakang korban.

Kemudian, ketiga pelaku mendatangi korban dan kemudian menarik tas sandang yang ada di bahu korban, sehingga terjadi tarik-tarikan antara korban dan pelaku.

Kemudian pelaku menunjang korban sehingga terjatuh ke aspal dan para pelaku mengambil tas sandang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis kiri, wajah dan kepala luka serta dijahit, lutut kanan, kiri dan siku kanan dan kiri luka lecet, dan mengalami kerugian berupa 1 tas sandang yang berisi handphone Redmi A5, kunci rumah, Kartu LSM, dan surat-surat penting.

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

“Hasil introgasi dua pelaku yang sudah ditangkap menyebutkan bahwa mereka melakukan jambret di beberapa lokasi lainnya, antara lain di Jalan Setia Budi, Jalan Gagak Hitam, Jalan Dr Mansyur, Jalan Ringroad, dan di Jalan Setia Budi, Medan,” jelas Kompol Firdaus.

Dari para pelaku, sambung Alumni Akpol Tahun 2006 ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beat yang digunakan pelaku saat beraksi, satu sepeda motor mio handphone infinix, sebilah pisau dan cincin yang digunakan pelaku.

Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

Dikutip dari Suara.com