Dibebaskan Hakim Terkait Kasus Korupsi, Effendy Pohan Bakal Jadi Kadis Lagi

Posted 23-02-2022 10:56  » Team Tobatimes
Foto Caption: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Ir. H.M.A. Effendy Pohan, M.Si (TRIBUN MEDAN/NATALIN)

TOBATIMES, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan anak buahnya, Muhammad Armand Effendy Pohan kembali menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) usai dibebaskan dari tuduhan korupsi.

"Oh iya lah (jabatan dikembalikan), aturannya begitu, dia kan diberhentikan sementara dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan proses hukum," ujar Edy Rahmayadi, Rabu (23/2/2022).

Edy pun menyampaikan pentingnya praduga tak bersalah dalam melihat satu kasus hukum.

"Anak buah saya tidak bersalah kita harus positif thinking. Makanya saya sampaikan tempo hari sama kalian semua bahwa praduga tak bersalah ini harus kita lakukan," katanya.

"Dan satu kenyataan pengadilan menyatakan dia tak bersalah," ucapnya.

Menurut Mantan Pangkostrad itu, kasus ini masih akan terus berlanjut ke proses kasasi.

"Inikan belum selesai, ada berikutnya yaitu kasasi ke MA, kejaksaan, tapi bukan lagi menyoalkan si Effendy tapi soal pengadilan ini bener enggak melakukan pengadilan itu. Itu urusan pengadilan dengaan kejaksaan," pungkasnya.

Diketahui, setelah ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, pada Agustus 2021 lalu perkara dugaan korupsi, kini Hakim bebaskan eks Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menyatakan Muhammad Armand tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan Muhammad Armand Effendy Pohan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan sunsider," kata hakim Jarihat.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," sebut hakim.

Namun, hakim Anggota 2 Ibnu Kholik menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan tersebut.

Hakim Kholik berpendapat bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yakni meminta persenan dalam proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat hingga mendapat untung sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Hakim anggota 2 berpendapat bahwa terdakwa sengaja menandatangani  Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambah Uang (SPP-UP/GU/TU), walaupun mengetahui laporan realisasi pekerjaan atas beberapa pakerjaan tidak ada satu pun yang bisa dipertanggungjawabkan kebenaran datanya adalah untuk tujuan meminta 10-13 persen dari setiap pencairan," kata hakim Kholik.

Dikutip dari Tribun Medan