2 Remaja Cewek Dicabuli di Perdagangan, 1 di Antaranya Digilir 3 Pria
TOBATIMES, PERDAGANGAN - Tiga perempuan di bawah umur, DAP (16) dan AN (16) menjadi korban pencabulan empat pria. Bahkan DAP digilir oleh tiga pria.
Pencabulan terjadi di salah satu penginapan yang ada di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/2) dini hari. Keempat pelaku, yakni RR (24), OBT (21), ABR (24), dan OT (14). Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Simalungun setelah kedua korban membuat pengaduan resmi.
Sesuai laporan kedua korban, pencabulan berawal ketika DAP pergi dari rumahnya di Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ia berkomunikasi dengan RR. Lalu RR mengajak DAP untuk menginap di penginapan.
Tak ingin sendiri, DAP mengajak temannya, AN untuk ikut menginap. RR pun meminta rekannya, OT untuk menjemput AN dan datang ke penginapan.
Sebelum AN dan OT datang, RR menyetubuhi DAP di kamar penginapan. Setelah selesai, dua rekan RR datang ke penginapan, yaitu OBT dan ABR. Selanjutnya, ABR dan OBT bergantian menyetubuhi DAP.
Tak lama, OT dan AN tiba di penginapan. Mereka bertemu DAP, RR, OBT, dan ABR. Lalu OT mengajak AN masuk ke kamar penginapan yang sama. Di dalam kamar, OT pun menyetubuhi AN.
Pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, RR dan ketiga rekannya meninggalkan penginapan. Sebelum pergi, RR memberikan uang Rp50 ribu kepada DAP dan AN. Katanya untuk uang makan.
DAP dan AN pulang serta tiba di rumah sekira pukul 13.00 WIB. Di rumah, mereka bertemu keluarga dan menceritakan kejadian yang telah dialami. Keluarga yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang Telah Ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016.(***)