Pematang Sidamanik Zona Merah Covid-19, Objek Wisata Diawasi Secara Ketat
SIMALUNGUN - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun memasukkan Kecamatan Pamatang Sidamanik dalam list zona merah sebaran infeksi Covid-19.
Dengan status ini, pengawasan dilakukan selama 14 hari ke depan terhadap pelbagai aktivitas masyarakat.
Menindaklanjuti status zona merah Covid-19, pihak Kecamatan, Koramil, dan Polsek Sidamanik mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pengunjung yang ingin berwisata ke kebun teh.
Kapolsek Sidamanik AKP Ely Nababan mengatakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar Covid-19 bisa menghilang dari bumi ini," kata Ely, Sabtu (17/7/2021) siang.
Ely mengatakan, pihaknya akan rutin melaksanakan patroli kepada para pengendara yang hendak mengunjungi objek wisata kebun teh Sidamanik.
Patroli akan dilaksanakan sampai Covid-19 mereda.
"Kita sekarang sedang patroli untuk kendaraan yang masuk ke Sidamanik agar memahami status Kecamatan Sidamanik yang melaksanakan protokol kesehatan ketat," ujar Ely.
Secara menyeluruh, adapun imbauan terhadap masyarakat untuk tidak melaksanakan pesta adat dan kerumunan sejenis sejak Jumat (16/7/2021).
Kegiatan ibadah juga harus hanya diikuti 50 persen dari kapasitas ruangan, menggunakan masker, melaksanakan pengecekan suhu maksimal 37 derajat Celcius.
Kemudian warung musiman di kebun teh dihentikan 14 hari ke depan, pesanan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Para pemimpin perusahaan juga melaksanakan prokes di tempat kerja, memastikan karyawan tidak mudik pindah tempat maksimal 30 km dari radius kecamatan.
Kemudian pemerintahan UPTD juga diimbau untuk tidak mengadakan pertemuan berkelompok, dan tidak menerima kunjungan keluarga.
Sementara itu, Akmal Siregar - Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Simalungun mengatakan status zona merah Kecamatan Sidamanik merupakan pemetaan epidemiologi yang diperoleh dari Medan.
"Pemetaan epidemiologi dilakukan setiap pekannya. Saat ini status zona merah sekarang masih Kecamatan Siantar dan Kecamatan Tanah Jawa,"
"Tanggal 19 Juli 2021 nanti baru ada perubahan di mana Sidamanik masuk ke daftar zona merah," ujar Akmal
Akmal mengatakan saat ini ada 41 kasus baru Covid-19 di Kabupaten Simalungun.
Untuk itu ia harap masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan yang ketat serta turut mendaftarkan diri dalam program vaksinasi.