Dituntut Seumur Hidup, 4 Polisi Terdakwa Kasus Narkotika Divonis 18 Tahun dan 15 Tahun

Posted 16-02-2022 00:55  » Team Tobatimes
Foto Caption: BACAKAN: Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting didampingi majelis hakim anggota, membacakan putusan terhadap 4 oknum polisi terdakwa kasus penggelapan barang bukti narkotika di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (15/2/2022). (Foto: harianSIB.com/Regen Silaban)

TOBATIMES, TANJUNG BALAI - Sidang terhadap 11 oknum polisi dari satuan Polairud dan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, sebagai terdakwa dalam perkara kasus penggelapan barang bukti 19 Kg narkotika jenis sabu kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (15/2/2022).

Kali ini sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa yakni, Hendra Tua Harahap dan Rizky Ardiansyah divonis dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun dan denda Rp 2 Miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian terhadap terdakwa Kuntoro dan Josua Samaoso Lahagu divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 Miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting didampingi 4 majelis hakim anggota dengan dihadiri jaksa penuntut umum. Sementara para terdakwa dan penasehat hukum mengikuti persidangan melalui video zoom.

Vonis terhadap keempat terdakwa kasus penggelapan barang bukti berupa 19 Kg narkotika jenis sabu tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dalam putusannya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak menerima dan menjual narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan beberapa kali menerima hibah uang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim pada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, oleh karena majelis hakim menilai para terdakwa berada pada penerima perintah dalam rangkaian satu komando pada unit satu Reskrim Narkoba yang dipimpin oleh saksi Wariono.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing mengatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, terhadap 3 oknum polisi lainnya yang juga sebagai terdakwa dalam kasus serupa yakni, Wariono, Tuharno dan Agung Sugiarto Putra, telah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Kamis (10/2/2022) lalu.

Vonis terhadap terdakwa Wariono dan Tuharno, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Namun berbeda dengan terdakwa Agung Sugiarto Putra yang divonis pidana mati, sebab oleh jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 KUHP. (*)

Dikutip dari Harian SIB