Berikut Aturan Prokes Pelaksaan Acara Adat di Kabupaten Toba, Ini Poin-poin Berdasarkan Surat Edaran
TOBATIMES, TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pesta adat batak di Kabupaten Toba.
Surat Edaran ini sebagai reaksi atas jumlah kasus positif Covid-19 yang naik di Kabupaten Toba.
Surat Edaran Bupati Toba tertuang dalam Nomor: 440 1715/Satgas/Covid-19/2022 menarasikan sejumlah tindakan pengendalian pandemi Covid-19.
Adapun poin-poin aturan pelaksanaan acara adat di Kabupaten Toba yakni:
Poltak menegaskan agar para pembuat acara membatasi waktu kegiatan dan jumlah undangan.
"Dalama acara adat/ pesta ataupun kegiatan sosial masyarakat. Pelaksanaan adat/ pesta ataupun kegiatan sosial masyarakat dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas serta wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," ujar Bupati Toba saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Selasa (15/2/2022).
Acara adat juga cuma berlangsung sampai pukul 16.00WIB.
"Selanjutnya, menjaga jarak serta membatasi waktu penyelenggaraan kegiatan sampai dengan pukul 16.00 WIB," sambungnya.
Selain itu, pihak penyelenggara pesta juga diminta menyediakan sarana proses saat acara berlangsung.
"Penyelenggara kegiatan peşta membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan menyediakan sarana protokol kesehatan tempat cuci tangan, masker, thermo gun," terangnya.
Menariknya, setiap undangan pesta wajib menunjukkan hasil rapid test negatif kepada petugas Satgas Covid-19.
"Tamu undangan yang berasal dari luar daerah Kabupaten Toba wajib menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid antigen atau swab rest, dengan hasil negatif," sambungnya.
"Dilarang menyajikan hidangan makanan di tempat peşta secara prasmanan," lanjutnya.
Ia juga menambahkan soal acara adat dalam acara duka.
"Bagi masyarakat Kabupaten Toba yang meninggal dan bukan karena terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah undangan/ keluarga atau kerabat maksimal 50 persen dari kapasitas dan dianjurkan menggunakan kursi pada saat acara berlangsung serta wajib melaksanakan protokol kesehatan," terangnya.
"Bagi penduduk Kabupaten Toba yang meninggal dunia karena terkonfırmasi positif Covid-19 langsung dikebumikan oleh Satgas Covid-19 Desa atau Kelurahan," pungkasnya.