Viral Pernikahan di HKBP Tidak Direstui Orang Tua, Netizen Komentar Pendeta Terima Suap
TOBATIMES, MEDAN - Peristiwa keributan terjadi pada satu pesta pemberkatan pernikahan di HKBP Tanjung Mulia Hilir Kota Medan dan viral di Media Sosial hingga Minggu (30/1/2022).
Hingga Minggu Petang, Pendeta Ojak Sihite yang memberkati kedua mempelai itu menjadi ramai dihujat.
Hujatan yang menyudutkan Pendeta Ojak Sihite, salah satunya netizen menuduhnya menerima uang suap sehinga memberkati pernikahan itu.
Kalimat-kalimat tersebut ramai mengusi kolom komentar di Media Sosial akun Facebook Asima Mariati Ema Sitorus.
Pada peristiwa yang ada pada video itu, Asima Sitorus datang dan ingin bertemu putrinya bernama Eftania Yanti Boru Nainggolan. Asima mengatakan putrinya menikah tanpa sepengetahuannya.
"Aku yang besarkan anak ku sampai sarjana, anak ku diambil tanpa persetujuan aku orangtuanya," kata perempuan tersebut.
Menurut Ema, putrinya disembunyikan bapa uda (adik kandung) almarhum suaminya.
Disebut Eta, rentetan acara hingga pemberkatan dan acara adat dia tidak diberitahu.
"Putri kami disembunyikan dari awal kejadian bahkan sampai saat mereka malua, martuppol dan saat menerima pemberkatan nikah tidak ada pemberitahuan kepada saya ibu kandungnya sendiri,"tulis Ema pada Facebooknya.
Baca Juga Fakta Baru Diungkap Yanti Nainggolan, Ibunya Ribut soal 'Sinamot' tak Jatuh ke Dia dan Ayah Tirinya
Bahkan, menurutnya sebagai ibu kandung dia telah empat kali menemui Pendeta Ojak Sihite di Gereja HKBP Tanjung Mulia Hilir .
Namun, menurut Ema dirinya tidak mendapatkan jawaban atas keluhannya.
Atas tudingan tersebut, Tim Dilapangan lantas mewancarai Pendeta Ojak Sihite pada Minggu Petang, (30/1/2022).
Menurut Pdt Ojak, pihaknya telah mengetahui viralnya video tersebut.
Menurut Pdt Ojak Sihite, persoalan antara Eftania Nainggolan sudah pernah diimediasi beberapa kali sebelumnya.
Baca Juga Klarifikasi Pendeta Ojak Terkait Viral Video Kericuhan sebelum Dimulainya Pemberkatan Pernikahan
Bahkan, pada Jumat 28 Januari 2022 terakhir kali dimediasi dan telah kesepakatan damai.
"Sebenarnya, mereka sudah berdamai, dan mereka datang ke rumah saya"kata Pdt Ojak.
Sayangnya, kata Pendeta Ojak, ibu mempelai wanita itu tetap tidak puas dengan perdamaian yang sudah disepakati.
Ema Sitorus mengotot mendatanginya dan mempersoalkan adat istiadat dan mengancam akan menghalangi pesta pemberkatan dan adat istiadat Efta Yanti.
"Saya kan tidak mencampuri secara adat, hanya pada pemberkatan,"kata Pendeta Ojak.
Lalu, pada Sabtu (29/1/2022) dihari pemberkatan yang dinanti Efta Yanti Nainggolan, peristiwa keributan terjadi.
Seperti pada video, Ema Sitorus datang.
Pada saat Ema Sitorus komplain, sebenarnya pemberkatan belum ada dilaksanakan.
Pendeta Ojak Sihite tetap menunggu kesepakatan antara Ema Sitorus dan putrinya Efta berdamai.
"Setelah mereka berdamai lagi disitu, barulah saya mau memberkati. Jadi, bukan seperti yang ditudingkan di media sosial,"ujar Pendeta Ojak Sihite.
Pada peristiwa tersebut, perdebatan memanas antara keluarga Nainggolan juga dengan pihak gereja.
Pihak gereja menurut Pendeta Ojak tidak melarang kehadiran Ema Sitorus, namun karena Ema Sitorus datang dengan membuat onar pihak gereja pun mencegahnya.
Persoalan itu menurut Pendeta Ojak sebenarnya persoalan lama antara keluarga.
Dikarenakan Ema Boru Sitorus telah menikah dengan marga Simanjuntak, tentu yang berhak dalam perhelatan adat Batak adalah marga dari ayahnya, yakni Nainggolan yang merupakan adik kandung dari ayah sang mempelai wanita (bapa udanya).
Atas hal itu, Ema Boru Sitorus tetap bersikeras menerima mahar sinamot secara adat.
Padahal, kata Pendeta Ojak Ema Boru Sitorus sudah menikah dengan marga Simanjuntak.
"Jadi, Eftani bilang ke ibunya itu tidak mungkin. Mamak kan sudah menikah ke marga Simanjuntak. Aku kan boru Nainggolan. Tapi, biarlah datang mamak ke situ. Tapi jangan datang Simanjuntak (ayah tiri),"kata Pendeta Ojak Menirukan Ucapan Eftani Yanti Nainggolan.
Eftania tetap bersikeras secara adat Batak dia akan menikah membawakan marga Ayahnya, Nainggolan bukan Simanjuntak seperti keinginan ibunya.
Bahkan, sudah ada opsi yang diberikan kepada ibunya.
Bila sang ayah tiri datang, agar menyesuaikan diri atau dalam barisan marga Sitorus yang merupakan marga dari ibu Eftani dan jangan ikut menyematkan ulos dalam barisan "bapa uda" atau adik kandung (pria) ayahnya.
Sayangnya, menurut Pendeta Ojak netizen di media sosial telah terlalu lancang menyikapi tanpa tau duduk persoalan yang sebenarnya.
Padahal, sebelum-sebelumnya Pendeta Ojak telah memberi pandangan terhadap ibu dari mempelai wanita itu.
Pendeta Ojak Sihite sudah menganjurkan agar persoalan itu juga diselesaikan dengan cara adat Batak.
Soalnya, secara kelembagaan HKBP Pendeta Ojak Sihite telah menjalankan prosedur pemberkatan sebagaimana mestinya.
Artinya, sesuai undang-undang anak diatas 21 tahun berhak menikah tanpa izin dari org tuanya.
Kecuali ada yang keberatan dari kekasih kedua belah pihak calon pengantin maka tidak akan berlanjut.
Jauh hari, Pendeta Ojak telah memberitahukan pandangan kepada Ema Boru Sitorus.
Pendeta Ojak telah menjelaskan kepada Ema bahwa pemberkatan telah sesuai dengan ketentuan "Parhuriaon" lembaga Gereja HKBP.
Sedangkan adat seharusnya adalah kesepakatan antara keluarga mereka saja.