Dalih Pelaku Tembak Penjaga Portal di Medan Kesal Istrinya Disuruh Jual Diri Sambil Buka Lapo Tuak

Posted 29-01-2022 12:37  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ilustrasi Lapo Tuak

TOBATIMES.COM, MEDAN - Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Sunggal menangkap pelaku penembakan terhadap koordinator penjaga malam, Juang P Naibaho di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, (16/1/2022) lalu.

Kepada polisi Ignatius mengaku tak hanya kesal lantaran korban diduga pilih kasih ke lapo tuak saingannya saat memberlakukan jam malam lapo yang disepakati.

Juang dinilai membebaskan pelanggan saingannya keluar masuk komplek, sementara pelanggan pelaku tidak.

Sementara pemicu lain dia menembak pipi sebelah kiri Juang ketika istri pelaku direndahkan.

Sambil nangis sesenggukan Ignatius Sinaga menyebut saat korban dan istrinya cekcok di pos kamling, istrinya disuruh jual diri, jual narkoba sambil membuka usaha lapo tuaknya oleh korban.

Hal itu yang membuat dirinya emosi dan mengeluarkan pistol airgun merk Pietro Bereta dan menembak pipi sebelah kanan sebanyak enam kali.

"Karena korban telah menghina istri saya di depan saya pak. Dia mengatakan, kepada istri saya untuk menjual narkoba dan menjual diri pak," kata Ignatius Sinaga saat ditanya polisi, Jumat (28/1/2022).

Saat cekcok hingga berujung penembakan Ignatius mengaku dalam keadaan mabuk tuak.

Dia pun mengaku menyesal telah menembak pipi sebelah kanan Juang P Naibaho hingga dua butir peluru sempat bersarang.

Saat ditanya asal usul pistol airgun merk Pietro Bereta berwarna hitam itu Ignatius mengaku mendapatkannya dari komunitas menembak 'Komando Sahabat Nusantara' yang berada tak jauh dari kantor Dispora Sumut.

Senjata yang biasa digunakan untuk latihan menembak itupun disebut memiliki surat dari komunitas.

"Komando Sahabat Nusantara, dekat kantor Dispora tempat latihannya. Ada pak, cuma saya belum dapat menghadirkan di konferensi pers hari ini," ucapnya kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Dia pun menyebut selalu membawa senjata airgun tersebut ditubuhnya.

Ignatius mengaku selalu merasa was-was ketika berkendara karena saat berkendara menggunakan sepeda motor pernah dibegal.

Hingga saat itulah dia mulai membawa pistol kemana-mana, termasuk saat makan mie Aceh malam hari.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi. Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.

"Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (28/1/2022).

Dikutip dari Tribun Medan