Pilu Remaja di Deli Serdang Curi HP untuk Beli Beras Dibebaskan Jaksa

Posted 29-01-2022 12:11  » Team Tobatimes

TOBATIMES, DELI SERDANG - Jaksa membebaskan remaja berinisial AR (20) yang ditangkap karena mencuri handphone untuk membeli beras.

Warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dibebaskan melalui restorative justice.

Tuntutan terhadap AR dilakukan jaksa setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

"Dia mengaku mencuri ponsel untuk membeli beras. Kini AR kita bebaskan tanpa persidangan. Sudah ada perdamaian," kata Kepala Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu, M Husairi, melansir kabarmedan.com, Sabtu (29/2022).

Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.

Sementara itu, AR kini telah dikembalikan kepada keluarganya setelah dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2021.

Dikutip dari Suara.com