MenPAN-RB Tegaskan PNS Joget dan Tenggak Miras Harus Disanksi!

Posted 15-01-2022 10:47  » Team Tobatimes
Foto Caption: Tjahjo Kumolo (Foto: Wilda/detikcom)

TOBATIMES.COM, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo buka suara terkait PNS di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang joget sambil tenggak miras. Tjahjo meminta Bupati setempat memberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

"Pimpinannya harusnya memberi sanksi," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Tjahjo menilai tindakan yang dilakukan PNS itu melanggar etika. Terlebih PNS itu masih mengenakan seragam.

"Apalagi PNS yang masih berseragam mempertontonkan tindakan seperti itu," ujarnya.

Aksi PNS joget sambil tenggak miras itu viral di media sosial. Video itu disebut terjadi saat perayaan ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbahas.

"Pesta ultah Kadis Kesehatan Humbahas di rumah dengan minuman gunakan baju dinas," demikian narasi dalam video seperti dilihat detikcom, Kamis (13/1/2022).

Dalam video itu, oknum PNS wanita itu berjoget di tengah-tengah rekannya yang juga menggunakan seram PNS. Ada yang terlihat bernyanyi dan memegang balon dalam video itu.

Wanita yang berjoget itu kemudian terlihat diberi botol miras. Wanita itu juga diberikan kursi. Dia terlihat berjoget di atas kursi dan memegang botol miras itu.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pun buka suara terkait hal itu. Dosmar mengatakan peristiwa itu dilakukan di luar jam kerja.

"Itu bukan Kadis Kesehatan. Acaranya bukan dalam jam kerja dan tidak di lingkungan kantor. Itu privasi masing-masing," jelas Dosmar.

Dikutip dari Detik.com