Berstatus Karyawan di BUMN di Tanjungbalai, Pria Ini Masih Nekat Curi Mobil
TANJUNGBALAI - Bekerja sebagai salah seorang karyawan BUMN di Kota Tanjungbalai ternyata tak membuat Dedi Syahputra Siregar alias Dedi merasa cukup. Pria 37 tahun malah nekat mencuri mobil dari tempat penyimpanan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sabtu (20/3/2021) lalu.
Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya tersebut, Dedi yang diketahui beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, akhirnya diringkus polisi.
Saat ini, laki-laki asal Padang Sidempuan itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai dan terancam dipecat dari pekerjaannya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, Dedi ditangkap berdasarkan laporan Handriyanto Podiman (58)–warga Jalan Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan.
Pengaduan Handriyanto tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/09/III/2021/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjung Balai Selatan, tanggal 26 Maret 2021.
Dalam laporan tersebut, Handriyanto mengaku menyimpan mobil Toyota Kijang Innova warna silver miliknya di tempat penyimpanan mobil, gudang Ali Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/3/2021).
“Pada hari Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 19.30 Wib, pelapor dan saksi Rudi akan mengecek mobilnya. Sesampainya di tempat penyimpanan, ternyata mobil pelapor tidak lagi berada di garasi penyimpanan,” kata Ahmad Dahlan.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Kemudian diketahui, bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah Dedi Syahputra Siregar alias Dedi,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada Selasa (30/3/2021) sekira pkl.22.00 Wib, polisi mendapat informasi bahwa Dedi sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Polisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus Dedi tanpa perlawanan sekira pukul 22.30 Wib.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut dan membawa mobil ke Padang Sidempuan untuk dicat,” sambung Ahmad Dahlan.
Petugas kemudian memboyong Dedi ke Padang Sidempuan dan keesokan harinya sekira pukul 08.00 Wib mobil tersebut ditemukan dalam kondisi sudah berubah warna di sebuah bengkel cat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan untuk penyidikan. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” pungkasnya. (*)