Kasus Kredit Fiktif, Mantan Supervisor BRI KCP Kabanjahe Dituntut 9 Tahun Penjara

Posted 12-01-2022 13:09  » Team Tobatimes
Foto Caption: Ilustrasi

TOBATIMES.COM, MEDAN - Didakwa korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 8,1 M, mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) di BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, James Tarigan dan bawahannya Yoan Putra, dituntut masing-masing 9 tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Bambang Winanto menilai keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif. "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun,"kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya terdakwa Yoan Putra dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Terdakwa James Tarigan dikenakan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan.

Khusus untuk terdakwa Yoan, JPU juga menuntutnya supaya membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,1 miliar.

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara," urai JPU.

Dikatakan JPU keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Sejumlah nama debitur/nasabah yang diusulkan terdakwa kemudian disetujui Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS dan hanya dapat diaktifkan oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan / mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah dalam sistem BRINETS.

Terdakwa secara bertahap 'nekat' mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman / kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.119.788.769.

Dikutip dari Harian SIB