Gugatan Pilkada Tapsel Ditolak, Pengacara Laporkan 9 Hakim MK
MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020 yang diajukan Paslon Roby Agusman Harahap-Muhammad Yusuf Siregar.
Keputusan ini berbuntut panjang. Tim pengacara Roby dan Yusuf melaporkan sembilan Hakim MK ke Dewan Etik MK.
Kesembilan hakim yang dilaporkan tersebut, yakni Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Ranto Sibarani, kuasa hukum Roby-Yusuf Siregar, menjelaskan laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ranto menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kesembilan hakim karena menolak 354 bukti-bukti sengketa pilkada di Tapsel hanya karena alasan tenggat waktu yang tak jelas.
“Putusan MK terhadap perkara Pilkada Tapsel menolak atau tidak diterima untuk memeriksa lebih lanjut perkara nomor 22, dengan putusan yang menyatakan lewat tenggang waktu," bebernya kepada tribunmedan.com, Selasa (2/3/2021) di Kantor Hukumnya, Jalan Melati Raya, Medan Selayang.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya telah memasukkan gugatan tersebut pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 23:30 WIB.
Namun, pihak MK mencatat permohonan tersebut dimasukkan pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 00:06 WIB atau terlambat 6 menit.
"Hakim Mahkamah Konstitusi menurut kami telah keliru menghitung kalender terhadap putusan tersebut, seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi menghitung 3 hari kerja sejak hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut diumumkan di laman KPU Tapsel, bukan 3 hari sejak ditempelkan di papan pengumuman, siapa yang melihat pengumuman di papan pada tengah malam?" ucap Ranto.
Ia membeberkan bahwa pihak KPU Tapsel mengumumkannya pada tanggal 16 Desember 2020 di laman website KPU Tapsel.
"Karena itu tenggat waktu mestinya dihitung 3 hari sejak 16 Desember 2020, maka tenggang waktu bagi klien kami untuk mengajukan permohonan perkara adalah tanggal 18 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Karena itu permohonan kami masih memenuhi tenggang waktu," bebernya.
Ia menerangkan bahwa KPU Tapanuli Selatan mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada Tapsel pada 16 Desember 2020.
"Artinya bisa dilihat bahwa saat klien kami mengajukan permohonan sengketa pada tanggal 18 Desember tepatnya pukul 00.06 WIB itu belum melewati batas tenggang waktu," kata dia.
Ranto pun membandingkannya dengan gugatan Pilkada Samosir, di mana perkaranya hingga saat ini masih berlanjut hingga ke sidang pembuktian.
"Nah, anehnya Hakim Mahkamah Konstitusi malah melanjutkan perkara Kabupaten Samosir yang jelas-jelas kami melihat dalam pengumumannya itu di tanggal 16 Desember 2020 tapi permohonannya dimasukkan tanggal 21 Desember 2020 artinya sudah telat beberapa hari, tapi dilanjutkan pemeriksaan perkaranya. Karena itu menurut kami tidak sama perlakuan hukumnya di Mahkamah Konstitusi di Tapanuli Selatan dan di Samosir," katanya.
Ranto berharap Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memeriksa kesembilan hakim tersebut dan apabila terbukti agar dihukum.