Sekda Toba Audi Murphy Klarifikasi soal Proses Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat
TOBATIMES.COM, TOBA - Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus memberikan klarfikasi soal proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat di Kabupaten Toba. Ia menjelaskan bahwa proses identifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu Identifikasi dan Verifikasi tidak menyangkut lahan, melainkan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Yang benar adalah bahwa verifikasi dan identifikasi yang dilaksanakan oleh panitia masyarakat hukum adat tidaklah menyangkut tanah tetapi menyangkut pengakuan masyarakat hukum adat,” ujar Audi Murphy Sitorus saat disambangi di Kantor Bupati Toba pada Selasa (11/1/2022).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa tim terpadu yang terjun langsung ke lapangan berdasarkan dua peraturan.
“Panitia masyarakat hukum adat berpedoman kepada ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat. Dan juga Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba Kabupaten Toba,” sambungnya.
“Dengan berpedoman pada kedua peraturan tersebut, panitia masyarakat hukum adat yang dibentuk dengan keputusan Bupati Toba Nomor 96 Tahun 2021, belum dapat menyetujui permohonan calon masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
Ia sebutkan, pengakuan masyarakat hukum adat harus dengan keputusan bupati. Ia juga tegaskan, pengakuan masyarakat hukum adat tidak menyangkut lahan atau tanah.
Bila sudah ada pengakuan masyarakat hukum adat melalui keputusan bupati, pihak masyarakat adat dapat mengajukan permohonan wilayah hukum masyarakat adat ke KLHK.
“Pengakuan masyarakat hukum adat adalah dengan keputusan bupati. Dan pengakuan masyarakat hukum adat tidak menyangkut tanah atau lahan. Namun, kalau bupati menetapkan masyarakat hukum adat, masyarakat hukum adat tersebut dapat mengajukan permohonan wilayah hukum adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
“Demikian pernyataan kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan tersebut. Klarifikasi ini kami sampaikan bagaiaman sikap Pemkab Toba terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Toba,” terangnya.
Baca Sebelumnya Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara, Sekda: Diberikan untuk Diusahai PT TPL
Berita ini mendapat klarifikasi atas pemberitan pada edisi Minggu (9/1/2022) dengan judul, “Tanah Adat di Toba Terancam Dirampas Negara, Sekda: Diberikan untuk Diusahai PT TPL”.