Jokowi Dinilai Ingkar Janji, Masyatakat Toba Tagih SK Hutan Adat
TOBATIMES.COM, MEDAN - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pernah menjanjikan akan membagi Surat Keputusan (SK) menyangkut hutan adat pada masyarakat Kabupaten Toba.
Janji itu disampaikan Jokowi ketika Tim 11 yang dipimpin Togu Simorangkir Cs datang ke Istana Negara.
Sampai detik ini, janji tersebut tak terealisasi.
Jokowi dinilai ingkar janji kepada masyarakat.
Belakangan, muncul statemen dari Sekda Kabupaten Toba, Audi Murphy Sitorus, yang mengatakan bahwa sejumlah lahan yang dikuasai masyarakat tidak memenuhi verifikasi dan syarat sebagai hutan adat.
Menyangkut masalah ini, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) mengatakan, saat rapat Desember 2021 lalu, ada lima kawasan yang diusulkan menjadi tanah ulayat atau hutan adat.
Dari lima lokasi itu, dua diantaranya berpotensi menjadi tanah ulayat.
"Kami sudah tanya KLHK dan KSP, tapi tidak ada jawaban," kata Direktur KSPPM Delima Silalahi, Minggu (9/1/2022).
Delima mengatakan, sampai saat ini pun tidak ada komunikasi lanjutan dari Istana Negara, menyangkut masalah tanah ulayat atay hutan adat ini.
Janji Presiden Jokowi yang katanya akan membagikan 15 SK hutan adat dianggap cuma isapan jempol belaka.
“Sampai saat ini belum ada ditepati janjinya. Ini kan sudah bulan Januari. Presiden tidak menepati janjinya kepada Tim 11 yang berangkat ke Jakarta waktu itu,” pungkas Delima.
Sekda Kabupaten Toba, Audi Murphy Sitorus mengatakan bahwa lahan di tujuh lokasi yang diklaim sebagai tanah adat di Kabupaten Toba tidak memenuhi syarat menjadi kawasan adat.
Alasannya, berdasarkan verifikasi dan identifikasi, lahan yang selama ini diklaim milik masyarakat adat merupakan tanah negara.
Disebut-sebut, lahan di tujuh lokasi ini akan dirampas oleh negara.
Bahkan, Audi mengatakan bahwa mereka akan menyerahkan tanah yang diklaim milik masyarakat adat itu pada PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Tanah itu tanah negara. Tanah negara diberikan untuk diusahai oleh PT TPL. Artinya, rumah orang, kita sewa, begitu,” katanya, Minggu (9/1/2021).
Audi mengatakan, kalaupun nantinya tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat adat itu hendak disahkan, maka tergantung keputusan dari Bupati Toba.
Katanya, semua keputusan ada di tangan Bupati Toba.
Bahkan, kata dia, jika Presiden RI sekalipun datang ke Toba, maka orang nomor satu itu akan menyerahkan SK Bupati.
"Yang membuat SK itu adalahBupati. Jadi, kalupun Pak Presiden mau datang, yang diberikan itu adalah SK Bupati tersebut,” katanya.
Audi mengklaim, bahwa pihaknya sudah mengundang berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga yang berkenaan dengan masyarakat adat.
Saat melakukan pertemuan, lembaga masyarakat adat yang datang diantaranya KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Bahkan, Audi mengklaim pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut hadir dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu.
Sayangnya, Audi tak menjelaskan apa respon dari masing-masing lembaga adat.
Apakah lembaga adat sepakat jika sewaktu-waktu tanah yang dikelolanya dirampas atau tidak, belum ada kejelasan.