8 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Asahan Berondok di Rumah Sewa Kota Medan

Posted 08-01-2022 12:33  » Team Tobatimes
Foto Caption: FSN, buronan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Asahan setelah ditangkap petugas Intelijen Kejati Sumut

TOBATIMES.COM, MEDAN - FSN, tersangka korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap petugas Intelijen kejati Sumut.

Setelah delapan tahun buron, FSN dibekuk saat dirinya berondok di rumah sewa yang ada di Komplek Perumahan Villa Karida Indah.

Menurut Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, FSN ditangkap pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Setyo menyebut, penangkapan FSN diawali dari proses penyelidikan dan pemantauan selama satu minggu di komplek tempat dimana tersangka tinggal.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi, dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Setyo dalam siaran pers yang diterima Tribun-Medan.com, Jumat (7/1/2022).

Berkenaan dengan kasus FSN, Setyo menjelaskan bahwa awalnya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 di Kecamatan Kisaran Timur.

Dana proyek ini bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

Adapun pelaksana kegiatan yakni CV Dewi Karya.

FSN adalah Direktur CV Dewi Karya.

"Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka.

Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelang dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," paparnya.

Terkait dengan perkara ini, kata Asintel, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka FSN akan diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Dikutip dari Tribun Medan
Tags