Inilah Pengakuan Jaksa yang Diduga Memeras Istri Tahanan Polsek Patumbak Sebesar 30 Juta
TOBATIMES, MEDAN - Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa Kejari Cabang Labuhan Deli, Berkat yang diduga meminta uang Rp 30 juta kepada istri tahanan Polsek Patumbak.
Diketahui, Kejari Labuhan Deli telah melakukan pemeriksaan terhadap Berkat semalam.
"Jadi persoalan itu sudah diklarifikasi kepada jaksa yang berangkutan," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (21/12/2021).
"Dari informasi Tim intelijen barusan ke kita bahwa Berkat mengatakan belum ada pernah bertemu dengan ibu tersebut," tambahnya.
Bahkan, Berkat juga mengaku belum pernah mengaku berkomunikasi lewat via telepon kepada istri tahanan Polsek Patumbak tersebut.
Sementara itu, dikatakannya berkas tersangka penadah tersebut sudah P21 dan telah memasuki tahap dua.
Adapun Kejatisu sedang memeriksa istri tahanan, Muthia, yang diduga telah diperas oknum Polsek Patumbak dan melibatkan kejaksaan untuk mengeluarkan suaminya.
"Benar, istri tahanan Polsek Patumbak sedang diperiksa Kasi A Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Yos.
Untuk informasi sementara, lanjutnya, Muthia memberikan keterangan ada orang yang menjual nama jaksa bahwa diminta sesuatu.
Keterangan tersebut diberikan Muthia kepada tim Intel. Ada pun proses klarifikasi masih berlangsung sampai sekarang.
"Nanti info lanjutnya bisa dikroscek ke pihak yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).
"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Dia menceritakan, telah menyerahkan uang Rp 16 juta ke oknum polisi di Polsek Patumbak bernama Irwan Sinaga.
Selain itu, atas suruhan Irwan, memberikan uang Rp 15 juta kepada korban yang sepeda motor dicuri.
Muthia memberikan uang tersebut karena diimingi suaminya akan keluar. Rupanya suaminya hanya ditangguhkan dan ditangkap di Kejaksaan Labuhan Deli.
Kini, Muthia pun telah menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
Ini Cerita Istri Tersangka Diminta Bayar Oknum Polsek Patumbak Rp 31 Juta dan Kejaksaan Rp 30 Juta
Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).
"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).
Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.
Dia menceritakan, awalnya suami dijemput sebagai saksi dikediamannya sekitar 14 Oktober 2021. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.
Suaminya disebut polisi mau dimintai keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor.
"Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah," ujarnya.
Dikatakannya, memang seminggu lalu, ia bersama suaminya membeli sepeda motor Beat lengkap kunci dan STNK nya.
Sepeda motor itu rencana mau saya pakai. Tapi terakhirnya, sepeda motor tersebut diberikannya kepada saudara di Rantau Parapat.
Dia mengaku tidak bahwa itu adalah kereta curian. Jika mengetahui itu barang curian, disebutnya tidak akan mau membeli.
"Herannya, polisi mau memborgol suami saya. Terus saya menjerit - jerit sehingga tidak jadi diborgol. Suami saya pun dibawa ke Polsek tanpa ada surat penangkapan dan penahanan," ungkapnya.
Dijelaskan setelah tiga hari berlanjut, ia pun mendatangi Polsek Patumbak karena ditelpon oleh Juru Periksa Iwan D Sinaga.
Iwan mengatakan agar Muthia datang untuk menjenguk suaminya dengan membawa baju serta anaknya.
Sesampainya di Polsek Patumbak, ia menjumpai suami dengan kondisi lebam - lebam di bagian muka, semisal pelipis pecah, pipi bengkak, matanya biru serta lainnya.
Suaminya mengaku dipukul oleh Tekap sewaktu berada di dalam Polsek sehingga suaminya mengalami sesak napas.
Setelah itu ia meminta keringan kepada Juper bagaimana caranya agar suaminya bisa pulang. Saat itu terjadilah negosiasi harga untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek.
"Kata Iwan harga untuk mengeluarkan suami saya Rp 20 juta. Terakhir saya nego jadi Rp 10 juta. Iwan masih tetap keberatan. Karena tidak ada titik temu saya pulang," ujarnya.
Setelah itu ia pun berkomunikasi dengan kepolisian secara intens untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek Patumbak.
Selama ditahan ia mengaku memberikan uang Rp 2,5 kepada kepala kamar agar diberikan fasilitas yang nyaman.
Sampai pada 26 Oktober 2021 ia mendatangi Polsek Patumbak yang meminta dirinya berdamai dengan korban.
"Saya jumpai korban dan memberikan uang Rp 15 juta. Harga itu datang dari korban. Saat itu terjadi lah perdamaian dengan surat yang bermaterai," ujarnya.
Kemudian, Muthia kembali ke Polsek Patumbak membawa surat perdamaian diri kelurahan dan diserahkan kepada Iwan.
Ia yang diwakilkan ayahnya (Salman) untuk menyerahkan duit kepada Iwan Rp 16 juta dengan permohonan perkara suami dicabut dan dapat keluar dari Polsek.
Sekitar pukul 20.00 WIB suaminya pun bebas dan kembali ke kediamannya. Suami bebas dengan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dua berkas BPKB.
Setelah itu, suaminya bekerja seperti sedia kala sampai 2 bulan. Meski begitu, setiap minggu suaminya harus wajib lapor ke Polsek Patumbak.
Tepatnya 13 Desember 2021, pihaknya datang ke Polsek Patumbak untuk mengambil dua berkas BPKB.
Nyatanya sampai di Polsek suami saya dibawa ke kejaksaan dengan agenda ingin menjumpai jaksa karena ada yang mau dibicarakan. Hal itu disampaikan oleh Iwan.
"Tiga Minggu setelah suami saya bebas, Iwan mengatakan Jaksa minta uang Rp 30 juta agar berkas P 21 tidak naik. Saya bilang engga ada uang. Cuma dibilang Iwan kalau engga bayar nanti suami saya ditahan lagi," sebutnya.
"Rupanya sampai ke Kejaksaan Labuhan Deli, suami saya diperiksa satu jam dan ternyata diborgol lagi dan ditahan lagi," ujarnya.
Ia menduga nama Jaksa tersebut bernama Berkat. Sebab jaksa yang menghandle suaminya saat ini di kejaksaan.
Saat dalam perjalanan ingin pulang petugas kejaksaan meneleponnya dengan video call. Kala itu dilihat suaminya berbicara dan mengalihkan ke petugas kejaksaan tersebut.
Rupanya petugas kejaksaan tersebut meminta yang kamar Rp 2,5 juta dengan mentransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Arman.
Ia pun sempat ingin memberikan tersebut. Namun dibatalkannya karena sudah ditipu berkali - kali.
Setelah itu akhirnya ia mendatangi Propam 14 Desember 2021. Sampai saat ini ia sudah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan dan Sumut pada Jumat 17 Desember 2021.
"Saya harap keadilan dan oknum tersebut dapat ditindak tegas," tutupnya.