Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Diserang saat Grebek Dusun Sukatani Leidong, Tiga Tersangka Diciduk
LABUHANBATU - Seorang pengedar dan dua pengguna narkoba berhasil diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berkat aduan masyarakat di aplikasi layanan Sat Narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK MH pada Rabu (31/3) kepada wartawan.
Tiga orang tersangka itu diamankan beserta barang bukti oleh Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan anggotanya.
“Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, kecamatan Kualuh Leidong, Desa Kelapa Sebatang, yang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak” demikian aduan yang diterima polisi.
Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat itu, Minggu (28/3) tim bergerak dan informasi tersebut telah berhasil ditindak lanjuti Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung dan team opsnal. Merekaberhasil menangkap Tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam,Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Adapun ketiga tersangka yang diamankaqn yakni, Purwadi alias Wadi(31) Warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura. Selanjutnya dikembangkan pada Hendrik Siburian (21) Warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Labura. Dari pengembangan kedua tersangka itu polisi pun berhasil menangkap Rikson Pasaribu alias Jon (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
Dari ketiganya polisi pun menyita dua plastik klip sabu berat 1.06 Gram, satu plastik klip berisi krital putih sabu seberat 0.26 grm brutto, satu buah Kaca pirex bekas berisi sabu seberat 1.60 gr brutto, satu bong alat hisap sabu. Lalu satu unit HP dan selembar uang kertas pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dari informasi tersangka, bahwa pemasok sabu berinisial N. Namun N belum berhasil dikembangkan, karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar.
Merekla menghalang-halangi petugas melakukan penangkapan, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher kateam opsnal AIPDA Sastrawan Ginting.
Petugas juga mendapat pengahadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah, kendati demikian petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir.
Dari hasil interogasi salah satu tersangka Rikson Pasribu merupakan residivis kasus perjudian di tahun 2010, ia divonis 3 bulan penjara. Ia mengakui sudah 3 bulan menekuni bisnis narkobam tersebut dan mendapat keuntungan 100 ribu rupiah per gramnya.
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf A dari UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.