Tinggal di Rumah Tante, Siswi SMA Dicabuli Bapaudanya dan Diancam Sebar Video Seksnya

Posted 20-12-2021 13:24  » Team Tobatimes
Foto Caption: Collage ilustrasi, pelaku diamankan

Pagar makan tanaman. Begitulah yang terjadi di Kelurahan Aek Nauli, Kota Sibolga. Sebut saja Bunga (17) dicabuli oleh orang yang seharusnya melindungi gadis yang masih duduk di bangku SMA itu.

Adalah SHP alias P alias BQ (31), yang telah mencabuli Bunga yang tinggal di rumahnya. Bunga merupakan putri kandung kakak istrinya. Sehingga SHP adalah bapauda Bunga

Peristiwa pencabulan terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak korban. Awalnya, Selasa (14/12) sekitar pukul 18.00 WIB, ibu kandung korban, MS (41) ditelepon. Ia yang tinggal di Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng, diminta datang ke Sibolga. Katanua, putrinya telah menjadi korban pencabulan.

Setelah tiba di Sibolga, MS mengetahui ternyata putrinya telah dicabuli bapaudanya. Diketahui pencabulan terjadi sejak sembilan bulan lalu, atau sekitar Maret 2021, dan berlangsung hingga Selasa (14/12).

MS yang berang dan tidak terima, malam itu juga, atau sekitar pukul 22.30 WIB, ia melapor ke Polres Sibolga.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan SJP dari rumahnya.

Di hadapan polisi, SHP mengakui perbuatannya. Kata bapak dua anak itu, Bunga merupakan putri kandung kakak istrunya.

Sesuai pengakuan SHP krpada polisi, oa telah melakukan hubungan suami istri dengan Bunga lebih dari 10 kali.

Kali pertama, katanya, dilakukan Maret 2021 dan terakhir kali Selasa (14/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut tersangka, selama ini Bunga tinggal di rumahnya untuk melanjutkan pendidikan di salah satu SMA di Sibolga. Setiap malam, gadis itu tidur seorang diri di ruang tamu.

Tersangka senantiasa mengancam Bunga dengan mengatakan ia menyimpan video ketika pertama kali mereka melakukan hubungan terlarang, dan video itu akan disebarluaskan jika Bunga menolak ajakannya. Kepada Bunga, tersangka juga sempat menjanjikan pernikahan.

Diceritakan tersangka, pasca perbuatan pertama, saat Bunga pulang ke rumah orangtuanya, tersangka mengirimkan pesan. Ia mengutarakan isi hatinya bahwa ia menyukai Bunga.

Namun Bunga mengatakan tersangka sudah gila. Selanjutnya Bunga pun memblokir nomor hp tersangka.

April 2021, Bunga datang ke rumah tersangka. Malamnya, tersangka berusaha kembali mencabuli korban. Namun Bunga menendangnya.

Hingga kemudian, ketika Bunga akan melanjutkan pendidikan tingkat SMA-nya, ternyata orangtuanya dan isteri tersangka yang merupakan tante korban, sepakat biaya pendidikan ditanggung tersangka. Bunga pun harus tinggal di rumah tersangka.

Sehingga tersangka merasa lebih mudah melaksanakan aksinya. Bunga yang takut video rekaman mereka tersebar, hanya bisa pasrah dicabuli tersangka. Padahal ternyata video tersebut tidak ada.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasubag Humas AKP R Sormin, ketika dihubungi mengatakan, tersangka telah ditahan di Polres Sibolga. Ia dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Dikutip dari Newscorner.id
Tags