Kalah Judi, Dua Orang Parkomben Asal Sergai Curi Sepedamotor Hendri Silaban

Posted 06-12-2021 15:53  » Team Tobatimes
Foto Caption: Safrizal dan Ramli Ramadani, Pelaku diciduk polisi

TOBATIMES, SIMALUNGUN - Setelah kalah judi, Safrizal dan Ramli Ramadani Parkomben (pemanen padi) asal Kabupaten Serdang Bedagai nekat mencuri sepeda motor milik warga di Tanah Jawa, Simalungun.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 165 / XII / 2021 /SPKT / POLSEK TANAH JAWA / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 01 Desember 2021 menerima pengaduan aksi pencurian sepedamotor.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (30/12/2021) sekira Pukul 12.00 Wib yang dilapor pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira Pukul 11.30 Wib, lokasi Perladangan Dusun III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam pengaduan, Henri Silaban (41) alamat Jln Sibatu-batu gang Pulo Batu Kec.Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, memarkirkan Sepedamotornya di Perladangan Dusun III Lumban Lintong Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun karena pada saat itu korban Hendak Panen Padi.

Setelah sampai di persawahan, korban melihat ada orang yang membawa sepedamotor miliknya. Kemudian korban melakukan pengejaran sampai ke Nagojor Kecamatan Jawa Maraja, Bah Jambi.

Namun sepedamotor Honda Supra X125 warna Merah Nomor Polisi BK 5371 TBD, Tahun 2017, Nomor rangka : HH1JBN118GK108023, Nomor Mesin : JBN1E-1104876 tidak dapat ditemukan.

Diduga pelaku melakukan Pencurian sepeda Motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu.

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian 1 unit sepedamotor Honda Supra X125 BK 5371 TBD yang ditaksir secara materil seharga Rp. 10.000.000.-(Sepuluh Juta Rupiah).

Hendri Silaban merasa keberatan atas pencurian sepedamotor miliknya, kemudian melaporkanya ke Polsekta Tanah Jawa agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI .

“Motif pelaku diduga karena kalah bermain judi, sehingga mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual untuk mendapatkan uang,” sebut Kapolsekta Tanah Jawa.

Kedua tersangka dikatakan Kompol Selamat melakukan Pencurian sepedamotor milik korban dengan cara menghubungkan wayar listrik kunci kontak.

Petugas dari Polsekta Tanah Jawa seusai menerima laporan langsung melaksanakan penyelidikan dengan mengolah TKP dan mencatat para saksi-saksi, kemudian setelah mendapat berbagai informasi Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk segera mengembangkan penyelidikan dengan memberangkatkan anggotanya ke Kabupaten Serdang Bedagai.

Keras keras personil Polsekta Tanah Jawa pun membuahkan hasil dengan berhasil meringkus dua pelaku bernama inisial RR (22) dan temannya berinisial SR (40) yang kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai yang bekerja di Tanah Jawa sebagai ngomben padi di sawah.

Pada saat petugas menginterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut sempat dijual kepada Somat (40) warga Beringin Kecamatan Perbaungan Kab. Deli Serdang seharga tiga juta rupiah.

Pada saat mencari BB kepada Somat namun ianya tidak berada di rumah, kemudian petugas menghubungi perangkat desa setempat dan keluarga Somat untuk mengamankan Barang Bukti dengan membuat tanda terima barang yang ditanda tangani oleh perangkat desa setempat.

Kepada petugas pelaku mengakui hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup selama dua hari. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek guna proses hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar copy BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor yamaha Verza BK 3660 XAY milik orang tua tersangka Ramli Ramadani (bernama Jumbrik) yang dipergunakan melakukan pencurian sepeda motor. Satu unit sepeda motor merek Honda Supra X125 Nomor Polisi BK 5371 TBD warna merah-hitam tipe AFX12U21C07M/T tahun pembuatan 2016 isi silinder 124.89 CC No. rangka /NIK / VIN : JBN1188K108023 No. mesin JBN1E1104876 bahan bakar bensin roda dus seharga Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), milik korban Henri Silaban yang dicuri tersangka Syafrizal dan Ramli Ramadani.

Serta selembar poto copy STNKB sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5371 TBD dan selembar poto copy BPKB, selembar print out data perolehan dari Samsat kepemilikan sepeda motor Yamaha Verza BK 3660 XAY atas nama Jumrik yang digunakan tersangka Syafrizal dan Ramli Ramadani.

Dikutip dari Newscorner.id