Bripka Syahril Napitupulu Nyesal Terima Uang Penjualan Sabu dari Kanit Narkoba

Posted 03-12-2021 10:29  » Team Tobatimes
Foto Caption: Sidang lanjutan kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan di PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)

TOBATIMES, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menggelar sidang 11 bintara Polres Tanjungbalai yang didakwa jual sabu tangkapan.

Dalam sidang kali ini, Bripka Syahril Napitupulu, anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengaku nyesal terima uang diduga penjualan sabu dari Kanit Narkoba, Bripka Wariono. 

Saat sidang digelar, Bripka Syahril Napitulu mengakui adan menerima uang Rp 50 juta dari Wariono.

Namun, Syahril membantah bahwa uang itu adalah bagian untuknya dari Wariono, yang sebelumnya menjual sabu tangkapan pada gembong narkoba. 

"Saya belum menikmati uangnya sama sekali pak. Saya bahkan mendahulukan untuk uang 'rusa' pak," kata Syahril kepada hakim ketua Salomo Ginting, Rabu (30/11/2021).

Atas keterangan itu, hakim kemudian menanyakan siapa rusa (informan) yang dimaksud oleh Syahril.

Hakim pun sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Syahril, dan menemukan nama Al Amin sebagai rusa.

"Kemudian, kamu (disebutkan) mengambil uang dari Wariono, kamu bawa ke rumah Khoirudin, dan bersama-sama dengan Khoirudin kamu memberikan uang tersebut ke Al Amin di Jalan MT Haryono. Itukan isi berita acaramu," kata Salomo.

Menjawab pertanyaan itu, Syahril mengangguk.

Syahril mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh Wariono untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Al Amin.

"Saya bicara dengan Wariono, 'uang rusa mana, dia (Al Amin) sudah minta saja'. Sehingga diberikan oleh Wariono uang sebesar Rp 50 juta. Itulah yang saya berikan kepada rusa," katanya.

Selanjutnya, setelah menyerahkan uang tersebut, Wariono kembali memberikan uang Rp 50 juta lainnya kepada Syahril dan disimpan Syahril di atas lemari kamarnya.

"Itu uang kembali diberikan Wariono untuk bayar rusa pak. Tapi katanya dia berada di luar kota. Kalau itu memang buat saya pak, udah dipakai istri saya untuk keperluannya. Kemarin kami memang memiliki kebutuhan, dan saya bilang ke istri kalau uang tersebut tidak dapat diganggu karena amanah," katanya.

Disinggung hakim terkait uang tersebut, Syahril beralasan baru tahu uang itu hasil penjualan sabu setelah ia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Sumut.

"Enggak tahu pak, setelah diamankan dan diperiksa, baru saya tahu pak," katanya.

Karena ngaku tidak tahu, hakim kemudian bertanya, apakah terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba itu atas kemauan sendiri, atau karena perintah dari Wariono, Kanit Narkoba. 

Namun Syahril mengatakan uang itu ia terima atas perintah Wariono.

"Izin Yang Mulia, pada jaman kepemimpinan Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, kami yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan hadiah. Bahkan uang tersebut saya janjikan akan berikan untuk rusa. Karena saya tidak mau dibilang tidak bisa jaga amanah," katanya.

"Jadi sekarang kau masih takut dengan atasanmu Wariono?" tanya hakim yang langsung ditimpalnya dengan kata tidak.

"Tidak yang mulia," katanya.

"Yaudah, apa yang kamu nikmati dari penjualan ini?" timpal Salomo.

"Tidak ada pak, penjara yang saya nikmati pak," kata terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Salomo mengatakan kepada terdakwa agar berkata sejujurnya di persidangan.

"Yaudah, kamu berkata jujur di persidangan. Dari keteranganmu yang bisa menyelamatkanmu. Jadi jangan berbelit-belit," pungkas Salomo.

Kanit Narkoba Bagi-bagi Duit Penjualan Sabu

Sidang kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu tangkapan kembali digelar di PN Tanjungbalai.

Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Wariono, anggota Polres Tanjungbalai yang sempat menjabat sebagai Kanit Narkoba bagi-bagi duit diduga hasil penjualan sabu.

Keterangan itu terungkap berdasarkan kesaksian terdakwa Rizky Ardiansyah, yang juga anggota Polres Tanjungbalai.

Dalam kesaksiannya, Rizky Ardiansyah menerima uang Rp 22 juta dari Wariono.  

Uang itu dibagi dalam beberapa ikatan senilai Rp 5 juta.

"Pertama Rp 5 juta, kemudian dikasihnya lagi Rp 5 juta, ketiga Rp 7 juta lebih, terakhir Rp 5  juta," kata Rizky di hadapan hakim Salomo Ginting, Selasa (30/11/2021). 

Ditanya oleh hakim itu uang apa, terdakwa Rizky mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk operasional anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. 

"Kata pak Wariono uang operasional pak," katanya. 

Mendengar hal tersebut, hakim terkejut.

Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai. 

"Jaksa, bawa orang audit untuk mengaudit uang operasional Polres Tanjungbalai," kata hakim Salomo. 

Hakim mengatakan, bahwa uang operasional tersebut cukup besar bila dilakukan untuk sekali operasi.

"Ini enggak logis, saya meminta ini diaudit ya pak jaksa," kata Salomo. 

Selanjutnya, hakim pun mengonfirmasi uang Rp 22 juta itu pada Wariono.

Dalam keterangannya, Wariono mengaku uang itu dari teman-temannya yang merupakan pengusaha di Tanjungbalai. 

"Izin pak hakim, itu uang hasil dari teman-teman di Tanjungbalai," kata Wariono. 

Namun, Wariono tak menjelaskan siapa teman pengusaha yang dia maksud.

Apakah pengusaha sabu atau pengusaha 'hitam' di Tanjungbalai yang diduga rutin setoran, atau dari pengusaha lain. 

11 bintara Polres Tanjungbalai dan petugas Polairud yang menjual sabu ke pengedar narkoba jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kamis (21/11/2021).

Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan itu.

Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar bernama Boyot (DPO).

Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu seberat 5 kilogram.

Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.

Uang itu diterima oleh Agung  Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.

Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi. 

Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.

Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Kapal kaluk diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal kaluk.

Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu, dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.

Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.

Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan. 

Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.

Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.

Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesemoatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.

Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.

Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi  didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.

Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.

Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.

Mendapat telepon dari oknum polisi 'nakal', Tele dayang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono. 

Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut. 

Di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko.

Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.

Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra. 

Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.

Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan. 

Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.

Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat

 Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikutip dari Tribun Medan