Aneh, Ada Biaya Pembawa Doa Sebesar Rp 300.000 di RAPBD Kabupaten Toba T.A 2022
TOBATIMES, TOBA - Ada hal yang terlihat janggal dalam item program Dinas Perinkop-UKM (Perdagangan Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Toba yang tercatat dalam RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2022.
Hal ini diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Toba, Sumatera Utara, saat pembahasan program di Komisi C pada Selasa 23 November 2021 di ruang rapat DPRD.
Dalam Rencana Kegiatan Anggaran tersebut terdapat program pelatihan pembuatan kue, dan di dalam uraian program pelatihan terdapat item biaya pembawa doa kegiatan sebesar Rp 300. 000. Hal ini mendapat protes dari anggota komisi C DPRD Kabupaten Toba, dan item tersebut akhirnya dicoret.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Toba, Tua Pangaribuan saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/11/2021) siang membenarkan adanya item tersebut. Bahkan menurut beliau, hal itu dibenarkan dalam SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) penganggaran.
“Memang di SSH ada itu, di SIPD. Dan memang ada beberapa kegiatan kita kemarin kita ajukan itu, tapi setelah koreksi anggota dewan itu tidak. Jadi kita hapus,” ujarnya.
“Ada memang di mata anggaran itu, di sistem SIPD juga ada itu,” ujarnya menambahi.
Namun setelah mendapat koreksi dari Anggota DPRD, item tersebut dihapuskan. “Itu dihapus dan kemudian kita pilih dari peserta saja kita, enggak mesti dibiayai dari anggaran, seperti itu,” ujar beliau mengakhiri .