Orlando Sitohang Mantan Petinju Nasional Mati tak Wajar di Persawahan, Polresta Deliserdang Dilapor ke Propam

Posted 30-11-2021 11:20  » Team Tobatimes
Foto Caption: Foto semasa hidup Harianto Candra Sitohang yang menjadi mantan petinju nasional asal Kabupaten Deliserdang. (tribun medan)

TOBATIMES - Mantan petinju nasional, Harianto Candra Sitohang alias Orlando Sitohang sempat ditemukan mati tak wajar di persawahan Desa Ramunia 1, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu, 5 Juni 2021 lalu.

Saat ditemukan, jenazah Orlando Sitohang dalam kondisi telungkup.

Kepalanya terdapat benjolan, dan hidungnya terus mengucurkan darah segar.

Namun, saat itu pihak berwajib menyebut bahwa Orlando Sitohang mati bunuh diri.

Atas kejanggalan itu, keluarga kemudian melakukan autopsi secara mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang.

Pihak keluarga mengeluarkan biaya hampir Rp 5 juta.

Sayangnya, setelah semua biaya dikeluarkan, hasil autopsi tak kunjung keluar.

Keluarga juga curiga, bahwa hasil autopsi ada yang berusaha menutup-nutupi. 

Sehingga, pihak keluarga kemudian melaporkan Polresta Deliserdang dan Polsek Pantai Labu ke Propam Polda Sumut. 

"Kami berharap agar mendapat titik terang. Kemana lagi kami harus mengadu," kata Piatur Sitohang, Senin (29/11/2021). 

Sementara itu, Daniel Simbolon selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan laporan mereka ke Propam Polda Sumut sudah tertuang dalam bukti lapor nomor 020/KHDS-R/ XI/ 2021.

"Tadi saya tanya sama orang Propamnya, dan mereka yang mewakili mengatakan bahwasanya surat - surat kami sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. Kami sangat heran, kenapa dilimpahkan kesana (Polresta Deliserdang)?," ujarnya.

Daniel merasa heran, karena seharusnya Propam Polda Sumut memeriksa pihak Polresta Deliserdang.

"Yang kami laporkan ini kan Polresta Deliserdang, kenapa berkas laporannya dikirim kesnaa," katanya.

Ia menganggap, Propam Polda Sumut tidak profesional dalam menanggapi laporan tersebut.

"Kenapa pula bolak - balik permasalahannya. Apakah pihak Propam Polda Sumut tidak bisa menangani ini? Kenapa terkait proses penyidikan dilakukan oleh penyidik, dan itu kita anggap tidak profesional," katanya.

Berkaitan dengan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja sempat menyebut pihaknya sudah memeriksa 70 orang saksi pada Senin (18/10/2021) kemarin.

"Tetapi, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terakhir yang kami terima tanggal 15 November 2021, itu dijelaskan 47 orang saksi. Kenapa bisa menyusut. Sisanya pada kemana?" tegasnya.

Ia pun meminta agar Kapolda Sumatera Utara untuk menemui keluarga korban mendengar secara langsung persoalan kasus tersebut.

"Supaya beliau juga paham jangan dari versi penyidik yang didengar, tetapi seharusnya pihak keluarga korban juga nantinya didengarkan oleh beliau," harapnya.

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donal Simanjuntak belum memberikan jawaban.

Dikutip dari Tribun Medan