Ranto Manik, Pelaku Penikaman Istri di ATM BRI Siantar Ditangkap di Labuhanbatu

Posted 27-11-2021 13:16  » Team Tobatimes
Foto Caption: Pelaku diamankan Polisi di kos-kosan warga

TOBATIMES, SIANTAR - Setelah menikam istrinya, Ranto Efendi Manik ternyata melarikan diri keluar kota. Namun lokasi persembunyiannya terendus polisi. Hingga akhirnya Kamis (25/11) sekitar pukul 08.00 WIB, warga Jalan Udang Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar itu ditangkap di Jalan Pasar 1 Dusun Abadi Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Ranto merupakan pelaku penikaman terhadap istrinya, Aiga Firyahdani, di ATM BRI, Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Siang itu, Aiga yang tercatat sebagai warga Perum Permata Putri Tahap I Block Q Kecamatan Batu Aji Kota Batam, mengendarai sepedamotor Honda Vario putih. Ia singgah di ATM BRI. Saat ia berada di dalam ruangan ATM BRI, tetiba seorang pria yang kemudian diketahui bernama Ranto Efendi Manik membuka pintu ruangan ATM dan langsung menusuk korban dari belakang, yakni di kepala sekali menggunakan sebilah pisau.

Baca Juga Wanita Cantik Ditikami di ATM BRI Siantar, Pelakunya Sang Suami Sendiri

Baca Juga Aiga, Wanita Yang Ditikami Di ATM BRI Siantar Pernah Dilaporkan Gigit Orang

Akibatnya korban terluka dan bersimbah darah. Korban langsung berbalik. Namun pelaku kembali menusukkan pisau ke wajah korban. Saat itu korban mencoba menangkis menggunakan tangan kiri. Alhasil telapak tangan kirinya terluka.

Korban yang bersimbah darah langsung shock. Tak lama, saksi Jhon Bintang Sijabat langsung melerai keduanya. Korban segera bersembunyi di belakang warga yang telah berkerumun.

Pelaku berusaha mencari korban, namun warga langsung menghalangi. Sehingga pelaku memilih meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang ketakutan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga Aiga, Wanita Yang Ditikami Di ATM BRI Siantar Pernah Dilaporkan Gigit Orang

Keesokan harinya, Rabu (24/11) Tim opsnal mendapat informasi pelaku berada di Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar SH bergerak menuju Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupateb Labuhanbatu.

Hingga kemudian, Kamis (25/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku di kos-kosan milik Hj Inem di Jalan Pasar I Dusun Abadi Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah diamankan, pelaku dibawa Ke Pematangsiantar.

Pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHPidana atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepedamotor Honda Vario merah, 1 unitHp Android OPPO A53 biru, sebuah dompet coklat merek Louis Vuitton milik korban berisikan: STNK sepedamotor milik korban, KTP, 3 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM BNI,
kartu ATM BCA, dan kartu ATM Bank Jatim.

Dikutip dari Newscorner.id