Oknum Pendeta di Samosir Diciduk Pasca Dilaporkan Cabuli Tiga Bocah Kakak Beradik

Posted 27-11-2021 12:20  » Team Tobatimes
Foto Caption: SS (30) Diamankan Polres Samosir

TOBATIMES, SAMOSIR - Seorang oknum pendeta ditangkap Satreskrim Polres Samosir. Pria berinisial SS (30) warga Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan itu ditangkap atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono, SH kepada Newscorner.id Jumat (26/11) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum pendeta berinisial SS atas dugaan perbuatan cabul. Ada tiga orang kakak beradik, anak di bawah umur yang jadi korban cabul tersangka. Ketiganya yakni; CCR (15), ACR (12) dan TYR bocah berusia 6 Tahun.

Keterangan yang dihimpun dari kepolisian, korban CCR menerangkan bahwa tersangka SS melakukan perbuatan cabul dengan cara memeluk tubuh dari arah belakang dengan tangannya yang dilipat secara menyilang dan kedua telapak tangan memegang kedua buah dada korban.

Selanjutnya ACR menerangkan bahwa tersangka SS mencabuli korban dengan cara kedua tangannya memeluk korban yang kemudian memegang buah dada / payudara korban sambil mencium bagian leher sebelah kiri korban.

Sedangkan TYR menerangkan bahwa tersangka SS melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memeluk tubuh korban dari arah belakang dengan cara melipat tangan korban secara menyilang dan kedua telapak tangan tersangka memegang payudaranya dan mencium bagian leher sebelah kiri korban. lalu pada saat tersangka memeluk tubuh korban dan menggoyang-goyangkan tubuhnya ke tubuh korban dan pernah memegang alat kelaminnya setiap jumpa.

Disampaikan Kasat, pengungkapan kasus cabul itu berawal dari laporan orang tua korban MR (38) warga Samosir dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 254 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tgl. 27 September 2021.

Setelah diamankan, Tersangka SS pun diinterogasi polisi. Kepada polisi ia menerangkan bahwa dirinya hanya memeluk TYR dan NYR. Di mana akibat perbuatannya tersebut TYR menangis karena ia melakukan pemaksaan memeluk TYR dan NYR.

Tersangka pun beralasan ia memeluk korban agar mencium aroma parfum yang dipakainya dan sekaligus bercanda, perbuatan tersangka memeluk korban saat itu tidak diketahui oleh orang tua korban.

Informasi lain yang didapat, tersangka juga pernah mempunyai masalah di kota Batam dan di kota Pekanbaru dengan perempuan di bawah umur.

Setelah menangkap pelaku dan mengamankan alat bukti, kepolisian menetapkan SS sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dikutip dari Newscorner.id