Polisi, Jaksa dan KPK Tidak Bisa Sembarangan Periksa Prajurit TNI

Posted 24-11-2021 19:09  » Team Tobatimes
Foto Caption: KETERANGAN PERS: Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers ketika ditanya terkait Telegram Panglima TNI usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11). Foto: Antara/ Laily Rahmawaty

TOBATIMES, JAKARTA - Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.

"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.

"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.

Berikut 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1.Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2.Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3.Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4.Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Bukan Tutup Diri

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya bukan berarti menutup diri dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup (diri dari) pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," ujar Andika saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Adapun Surat Telegram (ST) yang dimaksud bernomor ST/1221/2021. ST ini ditandatangani pada 5 November 2021 oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.

Andika mengaku masih akan mengecek ST tersebut. Hanya, dia memastikan TNI tetap mengikuti peraturan perundangan.

"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus," katanya.

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," sambung Andika.

Hormati

Menyikapi hal itu, Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang tidak bisa sembarangan.

"Polri menghormati," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11).

Dedi menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi yang ada di institusi lain.

"Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," imbuhnya.

Tak Terhambat

Sementara itu, KPK menilai peraturan tersebut tak menghambat proses penegakan hukum yang berjalan.

"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH, termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11).

Ali mengatakan, KPK menghormati peraturan yang baru diterbitkan untuk internal TNI itu. "KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali.

Ali menegaskan kerja sama seluruh pihak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, KPK dan TNI tentu sama-sama memiliki semangat dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujarnya.

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.

Dipahami Utuh

Terpisah, mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta aturan baru pemeriksaan prajurit TNI dipahami secara utuh. Untuk diketahui, aturan baru itu diterbitkan di masa akhir Hadi menjabat.

"Saya meminta kepada semua pihak agar dapat secara utuh dalam memahami suatu berita," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11).

Hadi menjelaskan, aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

Hadi menekankan aturan itu hanya berlaku hanya jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum. Hadi menjelaskan, aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

"Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik. Oleh karenanya, jika cara meminta keterangannya diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan kalo prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer," pungkas dia. 

Dikutip dari Harian SIB