Polisi Tangkap 2 Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Posted 24-11-2021 15:28  » Team Tobatimes
Foto Caption: Nirina Zubir. Foto: Pool/Palevi S/detikFoto

TOBATIMES, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu orang notaris tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir. Penangkapan itu lantaran tersangka 2 kali mangkir panggillan pemeriksaan kepolisian.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11).

Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dia kini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Untuk satu tersangka lainnya bernama Edwin Ridwan, polisi masih melakukan pengejaran. Pasalnya, tersangka Edwin tidak ditemukan saat polisi melakukan pencarian di kediamannya.

"Untuk notaris Edwin Ridwan belum ditemukan pada alamat yang dicari," ujar Petrus.

Kedua tersangka notaris itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11). Namun, hingga sore hari keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut.

Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (17/11), kedua tersangka itu pun tidak bersikap kooperatif. Atas dasar itu, polisi melakukan tindakan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.

Serahkan Diri

Sementara itu, Edwin Ridwan, satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, Senin telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung menahan tersangka Edwin.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," kata Petrus Silalahi.

Tersangka Edwin diketahui menyerahkan diri ke polisi kemarin usai sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi pada Selasa (21/11) malam. Notaris itu menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.

Menurut Petrus, tersangka Edwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan. "Iya untuk penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," katanya.

Saat ini polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11) malam pun polisi berhasil menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Polisi pun telah melakukan penahanan kepada tersangka Ina usai dilakukan penangkapan semalam di kediamannya. "Iya untuk Ina kami lakukan pemeriksaan awal kami tanya apakah bisa langsung dimintai keterangan pada dini hari itu. Dia berkenan kemudian selanjutnya setelah diperiksa, kami memberi waktu Ina istirahat kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," terang Petrus.

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.

Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan. (detikcom/d)

Dikutip dari Harian SIB