Kebanyakan Nonton Bokep, Remaja di Nias Hamili Kakak Kandungnya

Posted 24-11-2021 15:07  » Team Tobatimes
Foto Caption: Tersangka dalam konfrensi Pers

TOBATIMES, NIAS - Peristiwa cabul yang melibatkan hubungan sedarah terungkap di Nias. Seorang remaja pria setubuhi kakak kandungnya hingga hamil.

Kejadian itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting di Mapolres Nias, Selasa (23/11) dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Nias.

Dalam konfrensi pers tersebut terungkap bahwa SN alias S (15) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias karena diduga mencabuli kakak kandungnya YN alias L (17) hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Usut punya usut, ternyata pelaku yang terbilang masih remaja itu sering menonton bokep (video porno) dari Handphone milik teman-teman terduga pelaku.

Kejadian itu terungkap dari laporan ibu korban ke Polres Nias pada 5 November 2021 lalu. Dalam laporannya, ibu korban melaporkan pelaku persetubuhan terhadap korban adalah seorang laki-laki AW yang masih bertetangga dengan mereka.

Setelah itu dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian diperoleh hasil Visum korban maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan di periksa saksi-saksi lainya maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adik kandung kandung korban.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban YN Alias L yang kemudian ditanyakan kepada korban siapakah pelaku sebenarnya yang melakukan persetubuhan dengannya.

Korban pun akhirnya menerangkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap dirinya tersebut merupakan adek kandungnya sendiri SN alias S, di mana korban disetubuhi oleh adiknya sendiri tersebut sebanyak 5 kali di dalam kamar tidur ketika korban hendak tidur. Setelah dirinya diketahui hamil, korban menjelaskan perihal tersebut kepada orang tuanya namun orang tuanya tidak percaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku anak SN Alias S, SN Alias S menerangkan bahwa ia benar  telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya YN sebanyak lima kali.

Staff advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Iren Bohalima memberitahu jika selama pemeriksaan korban dan pelaku selalu didampingi PKPA.

“Awalnya pada pendampingan pertama korban mengaku pelaku pencabulan terhadap dia adalah AW, namun pada pendampingan kedua korban mengakui pelaku cabul sebenarnya adalah adik kandungnya sendiri,” tutur Iren.

Iren juga menerangkan jika pelaku SN juga telah mengakui kepada PKPA jika dia yang mencabuli kakak kandungnya sebanyak lima kali hingga hamil 26 minggu atau 6,5 bulan.

Dikutip dari Newscorner.id