Aturan Keluar, PNS dan TNI-Polri Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru

Posted 24-11-2021 13:05  » Team Tobatimes
Foto Caption: Aturan Keluar, PNS-Swasta Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru

TOBATIMES - Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Seperti dikutip, Selasa (23/11), lewat instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi bagian Kesatu huruf g angka 1.

Kemudian, mengimbau kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait," bunyi huruf g angka 3.

Sebelumnya, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KemenPANRB, Mohammad Averrounce mengatakan aturan mengenai larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN saat ini masih mengacu pada SE MenPANRB nomor 13 tahun 2021. Namun, pihaknya akan mengeluarkan aturan terbaru yang pada dasarnya beberapa poin akan sama dengan SE 13/2021.

“Sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. Kan kalau cuti bersama sudah nggak ada, sudah dihapus ya," katanya.

Siapkan Strategi

Pemerintah menyiapkan strategi transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi, untuk Indonesia yang lebih kuat mengingat kehidupan harus terus berjalan dan seluruh masyarakat di Tanah Air harus bisa hidup bersama Covid-19.

"Saat ini belum ada yang bisa membuat kasus Covid-19 menjadi nol, sehingga mau tidak mau kita harus hidup bersama dengan Covid-19," ujar Sekretaris Eksekutif I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Raden Pardede dalam Konferensi Virtual Indonesia Economic Forum di Jakarta, Selasa (23/11).

Dengan demikian, transisi akan dilakukan dengan mengutamakan penguatan di bidang kesehatan melalui beberapa strategi.

Strategi persiapan menuju transisi kepada endemi yakni pertama dengan mencapai vaksinasi yang tinggi untuk kelompok yang rentan, seperti lanjut usia dan orang dengan imun yang lemah karena akan berpengaruh kepada tingkat kematian.

Raden menyebutkan, strategi yang kedua adalah mencapai vaksinasi yang tinggi untuk mencapai kekebalan komunitas atau herd immunity, sehingga setidaknya 70 persen masyarakat di Tanah Air sudah divaksin minimal dosis pertama dan 60 persen divaksin dua dosis penuh.

Ketiga, mengamankan ketersediaan vaksin dan obat-obatan dengan memfasilitasi riset dan pengembangan dalam negeri dan industri farmasi dalam memproduksi vaksin dan obat-obatan terkait Covid-19.

Keempat, meningkatkan kapasitas fasillitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

"Jadi ini strateginya dan kami harap tahun depan kehidupan kita sudah bisa dinormalisasi bersama Covid-19," tutur Raden.

Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap akan berhati-hati jika kasus Covid-19 akan kembali meningkat saat proses transisi menuju endemi, sehingga kebijakan gas dan rem akan tetap dilakukan meski pada masa transisi.

Selain itu, disiplin protokol kesehatan akan tetap dilakukan pada masa transisi agar dapat mencegah terjadinya peningkatan kasus kembali.

Jadi Acuan

Pemerintah menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali untuk 23 November sampai dengan 6 Desember 2021. Adapun penerapan level PPKM akan disesuaikan dengan persentase capaian vaksinasi di masing-masing daerah.

"Dosis vaksinasi yang kurang dari 50% dinaikkan menjadi 1 level PPKM. Jadi, terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten/kota di level PPKM 1," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari situs resmi Covid-19, Selasa (23/11).

Diungkapkannya, peraturan ini diterapkan untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah. Meskipun secara keseluruhan kasus aktif Covid-19 menurun, namun tercatat peningkatan kasus mingguan di beberapa daerah.

Airlangga menyebut kasus reproduktif atau angka reproduktif kasus efektif di Indonesia masih di bawah satu. Namun, dalam dua pekan terakhir terdapat beberapa daerah yang mengalami peningkatan.

"Kalau kita lihat secara keseluruhan kasus aktif besar 8.126 atau 0,19% dari total kasus dan ini sudah turun dibandingkan puncaknya yang lalu hampir 98,58%. Kemudian kasus harian itu sebesar 365 kasus dalam 7 hari dan per 21 November 314 kasus, dan di luar Jawa-Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus, dan Jawa-Bali 215 kasus," ujar Airlangga.

Sejalan dengan capaian vaksinasi Covid-19, dalam tiga minggu terakhir vaksinasi di Indonesia sendiri memang mengalami penurunan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meyebut penurunan terjadi karena pemerintah mengganti jenis vaksin Sinovac dengan merek lain.

"Sudah ada penurunan. Disebabkan oleh beberapa hal salah satunya karena memang Sinovac vaksinnya sudah mulai menurun diganti oleh AstraZeneca dan Pfizer," kata Budi dilansir dari CNN, Selasa (23/11).

Padahal ia menjelaskan bahwa jenis vaksin lainnya seperti AstraZeneca dan Pfizer aman digunakan dan memiliki tingkat efikasi yang lebih tinggi. Untuk itu Budi meminta masyarakat Indonesia yang belum vaksinasi Covid-19 harus segera vaksin. Terutama pada orang lanjut usia.

Jumlah capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia memang terus menurun. Berdasarkan laporan harian Satgas Penanganan Covid-19, penurunan paling besar terjadi pada sepekan terakhir. Dalam periode 12 hingga 18 November, vaksinasi hanya berada pada rentang 8 juta dosis terhitung untuk pemberian dua kali suntikan.

Dikutip dari Harian SIB