Oknum Polisi Jual Sabu, Gembong Narkoba Boyot dan Tele Beli Sabu dari Kanit Narkoba Belum Ditangkap

Posted 24-11-2021 12:26  » Team Tobatimes
Foto Caption: Sidang lanjutan kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan di PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI)

TOBATIMES, TANJUNGBALAI - Nama Boyot dan Tele kerap kali muncul di persidangan, khususnya dalam kasus narkoba.

Namun sayang, sampai saat ini Boyot dan Tele yang merupakan 'peliharaan' oknum polisi di Polres Tanjungbalai belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Karena Boyot dan Tele tak ditangkap, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan masih samar-samar.

"Ini Boyot dan Tele sering keluar namanya (dalam sidang perkara narkoba). Tolong dong pak, ini diungkap," kata hakim Salomo Ginting, saat mengadili perkara 11 bintara Polres Tanjungbalai di PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021).

Hakim mengatakan, Boyot dan Tele harus dibekuk untuk mengungkap perkara 11 bintara jual sabu hasil tangkapan.

"Sehingga bisa kami perdalam kasus ini dan terang benderang. Saya berharap ini segera ditangkap. Tolong sampaikan ke Dir Narkoba ya pak," kata hakim pada saksi Maruba Silalahi, anggota Polda Sumut. 

Diketahui, Boyot dan Tele membeli sabu dari oknum polisi Polres Tanjungbalai bernama Wariono.

Boyot membeli lima kilogram sabu seharga Rp 1 miliar dan Tele membeli 1 kilogram sabu seharga Rp 250 juta.

Dalam persidangan, saksi Maruba Silalahi mengatakan bahwa sabu tangkapan yang ditemukan di kapal kaluk sengaja dipindahkan oleh Tuharno, oknum polisi Polres Tanjungbalai ke markasnya Wariono, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk disembunyikan.

Sabu tersebut dikemas ke dalam goni, untuk kemudian disimpan, dan ternyata dijual pada Boyot dan Tele selaku gembong narkoba.

Namun, kesaksian anggota Polda Sumut itu tidak diakui oleh Wariono.

Wariono berdalih, karung goni yang dipindahkan Tuharno ke markasnya bukan berisi sabu, melainkan berisi kerang.

"Itu kerang yang dikasih oleh Tuharno yang mulia. Bukan sabu," dalih Wariono.

Tak pelak, keterangan Wariono ini membuat pengunjung sidang tertawa.

Hakim pun mengultimatum Wariono agar berkata jujur.

"Terserah kamu lah ya, di sini yang bisa menyelamatkan kamu, ya diri kamu sendiri," kata hakim.

Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.

Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.

Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.

Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.

Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi. 

Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.

Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.

Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Kapal kaluk diikat ke Kapal Babinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II 1014, kemudian ditarik menuju dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno yang berada di atas Kapal Babinkamtibmas pindah ke kapal kaluk.

Tuharno mengambil satu buah goni berisi 13 Kg sabu, dan dipindahkan ke Kapal Babinkamtibmas.

Setelah 13 Kg sabu berhasil dipindahkan Kapal Bhabinkamtibmas, Tuharno memerintahkan Hendra untuk menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.

Selanjutnya, Tuharno bergerak naik Kapal Patroli KP II 1014 dan bertemu Syahril Napitupulu dan Khoirudin.

Saat itu, ketiga anggota polisi ini sepakat unyuk menyisihkan lagi sabu guna dijual pada informan. 

Karena sudah ada kesepakatan, Syahril Napitupulu mengambil 6 Kg sabu dari kapal kaluk, dan memindahkannya ke Kapal Patroli KP II 1014.

Sabu itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.

Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesemoatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.

Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.

Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi  didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.

Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.

Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.

Mendapat telepon dari oknum polisi 'nakal', Tele dayang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono. 

Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut. 

Di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.

Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko.

Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.

Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra. 

Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.

Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan. 

Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.

Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat

Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr2/tribun-medan.com)

Dikutip dari Tribun Medan