Ma'ruf Amin Kaget Sumut Belum Ada Mal Pelayanan Publik
TOBATIMES, MEDAN - Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut kaget karena Sumatera Utara (Sumut), belum ada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Padahal, Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan presiden nomor 89/2021 yang mewajibkan daerah membuat MPP.
"Saya dengar kabupeten/kota di Sumut belum ada MPP. Untuk itu kita imbau supaya itu dibentuk," kata Ma'ruf Amin di Medan, melansir Antara, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi birokrasi.
"Pelayanan publik ini yang kita harapkan dapat terlayani dengan baik, cepat dengan mudah, sederhana seiring dengan teknologi yang sudah semakin maju dan masif," katanya.
"Harus didirikan pelayanan yang meliputi pelayanan perizinan, perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, sesuai kebutuhan di daerah," sambungnya.
Namun demikian, ia memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tujuh tahun berturut.
"Saya harap capaian ini bisa terus diiringi tata kelola yang semakin profesional efektif efesien bersih dan tentu juga bebas korupsi," tukasnya.