Soal Kakek Cabuli Cucu Kandungnya, Arist Merdeka: Jika Semua Proses Hukum Sudah Dipenuhi Tersangka Harus Ditangkap
TOBATIMES, SIANTAR - Terkait kasus dugaan pencabulan seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri mendapat komentar dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, dia meminta agar Kepolisian segera menahan pelaku tersebut.
Dihubungi hetanews melalui telepon seluler, Selasa (16/11/2021) Arist Merdeka menyebutkan jika kasus kekerasan pada anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kasus itukan ancaman hukumannya adalah 5 Tahun, jika ancaman hukumannya mencapai 5 Tahun dan semua alat bukti dan saksi-saksi sudah dipenuhi harus langsung ditahan tersangkanya, " Ucapnya.
"Dan kasus kekerasan pada anak itu adalah kejahatan luar biasa, atau dalam bahasa hukumnya legspesialis, dan harus segera ditangani dengan baik sesuai prosedur hukum, "tambahnya.
Masih kata Arist jikapun memang korban masih kekurangan saksi yang menguatkan korban, Pihak Kepolisian bukan menghentikan kasus melainkan membantu korban dalam menemukan saksi sehingga prosedur hukum dapat terpenuhi.
" Karena ini termasuk kejahatan luar biasa, jika memang korban tidak bisa menemukan saksinya, pihak kepolisian harus membantu korban mencari saksi, bukan malah menghentikan kasus,"jelasnya.
Arist juga menyebutkan jika kasus kekerasan pada anak tidak dapat dihentikan atau dihentikan karena berdamai.
"Kasus anak ini juga tidak boleh dihentikan dengan alasan apapun, walaupun kedua bela pihak telah berdamai, kasusnya harus tetap dilanjutkan, " Katanya.