Nasib Sandiwara Bripka Abdul Tamba Viral Nangis Depan 2 Anak, Ternyata Pernah Sekap dan Peras Tahanan 200 Juta
TOBATIMES, LANGKAT - Bripka Abdul Tamba yang dikenakan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), ternyata miliki catatan buruk dalam bertugas menjadi Polisi.
Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, selama bertugas menjadi Polisi, Bripka Abdul Tamba tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik (tindak pidana).
"Adapun data pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Tindak Pidana) Bripka Abdul Tamba," kata dia, di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (12/11/2021).
Adapun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010, yang dilakukan berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan RP 200 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.
Kemudian, Bripka Abdul juga melakukan pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.
Baru-baru ini, kata Danu anggotanya juga suka-sukanya tidak masuk kerja selama sebulan penuh tanpa ada keterangan apapun. Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadapnya.
"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.