Nasib Irjen Napoleon Bonaperte Terkini Segera Disidang Kode Etik Setelah Kasasinya Ditolak MA
TOBATIMES, JAKARTA - Propam Polri segera menyiapkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang tersangkut kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Diketahui, kasus itu kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde usai permohonan kasasi yang diajukan Napoleon ditolak oleh majelis hakim MA.
Dia pun kini akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.
"Divisi Propam Polri sedang menyiapkan sidang komisi kode etik profesi terhadap saudara NB. Kasus Djoko Tjandra," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Namun demikian, kata Ramadhan, sanksi yang akan diterima oleh Napoleon nantinya bakal diputuskan saat sidang KEPP tersebut.
Termasuk, kemungkinan Irjen Napoleon akan mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Masalah (sanksi pemecatan) itu nanti keputusan sidang. Gak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," tukas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.
Dengan demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.