Suap Dua Dokter Untuk Vaksinasi Berbayar, Agen Properti Divonis 20 Bulan Denda Rp 50 Juta

Posted 11-11-2021 13:51  » Team Tobatimes
Foto Caption: Terdakwa Selviwaty alias Selvi (atas) dihadirkan lewat persidangan vicon.

TOBATIMES, MEDAN - Seorang agen properti asal Medan bernama Selviwaty alias Selvi divonis selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Wanita ini dinyatakan terbukti bersalah menyuap dua dokter berstatus ASN untuk melakukan vaksinasi berbayar.

Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan, terdakwa Selviwaty terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN yakni dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Selviwaty alias Selvi selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang online di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/11).

Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan selama 2 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan, bermula saat Selviwaty meminta dr Kristinus selaku ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk menyuntik vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Lalu, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut. Kristinus mendapat Rp 250.000/orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

"Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka dia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya sesama dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra," ujar JPU.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000/orang untuk sekali suntik vaksin. Kesepakatan lain yang dibuat Selviwaty dengan Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang, maka Indra akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Cara memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut yakni Indra menemui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes. Kemudian, Indra beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

"Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial," cetus Robertson. Dari vaksin-vaksin yang diterima oleh Indra, tidak seluruhnya digunakan atau sesuai dengan surat permohonannya.

Sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty. Selanjutnya, mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi.

"Untuk Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sementara Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Dikutip dari Harian SIB