Keturunan Raja Gugat Kementerian Agraria, Merasa Haknya Dirampas Negara
BALIGE-Konflik antara pemerintah dengan masyarakat adat di kawasan Danau Toba terus berlanjut.
Sekarang giliran keturunan Raja Bolon Motung Ompu Buntulan Manurung yang bersengketa dengan negara.
Para keturunan Raja Bolon Motung Ompu Buntulan Manurung mengklaim bahwa Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) melakukan pembangunan di atas lahan milik masyarakat adat.
BPODT membangun jalan sepanjang tiga kilometer di kawasan Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba tanpa seizin masyarakat adat.
"Ada sejumlah pihak yang kami gugat. Beberapa di antaranya seperti Kementerian Agraria dan Pertanahan, BPN Toba, BPODT, dan Kades Motung," kata Musdin Manurung (73), keturunan Raja Bolon Motung Ompu Buntulan Manurung, saat sidang lapangan, Jumat (12/3/2021).
Menurut Musdin, lahan yang mereka punya di kawasan Motung seluas 107 hektare.
Sebagian dari lahan tersebut, kata Musdin, dipakai untuk membangun jalan tanpa koordinasi.
Pada kesempatan sidang lapangan ini, terlihat hakim Hans Prayugo membuka kegiatan.
"Menteri Pertanian, Agraria, dan Tata Ruang bersama kawan-kawan yang tergugat. Acaranya, pemeriksaan setempat melihat objek perkara yang digugat. Dalam pemeriksaan setempat, yang perlu diketahui, kami hanya melihat objek. Kemudian kami hanya melihat keadaan objek dan kami hanya melihat atau mendengar objek tersebut," kata hakim Hans Prayugo.
Dia mengatakan, agar kedua belah pihak bisa menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam pemeriksaan setempat, kami tidak menentukan ini milik siapa, ya. Karena itu belum saatnya. Karena dalam proses pembuktian, itu akan ada saatnya di persidangan. Sekali lagi, kita hanya melihat keadaan lapangan," lanjutnya.
Hingga saat ini, kasus sengketa tanah tersebut masih berproses di pengadilan.(cr3/tribun-medan.com)