Pengedar Sabu Ali Akbar Harahap Roboh saat Coba Rampas Senpi Polisi
TOBATIMES.COM - Pengedar sabu-sabu, Ali Akbar Harahap alias Ade Gambolo (48) mencoba merampas senjata api (senpi) milik personel polisi. Sehingga polisi memberikan tembakan kepada warga Jalan Sudirman Gang Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu.
Penembakan terjadi di Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, personel Polsek Batunadua, yaitu Bripka Barazil Dalimunthe bersama Briptu Dedi Saputra Waruwu melaksanakan undercover buy. Sebab diduga Ali Akbar Harahap alias Ade Gambolo memiliki, menyimpan, ataupun menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Di lokasi, kedua personel polisi memesan sabu-sabu kepada Ali Akbar Harahap alias Ade Gambolo. Lalu Ade Gambolo pergi meninggalkan petugas.
Sekitar 15 menit kemudian, Ade Gambolo datang menemui petugas dan mengeluarkan dua bungkus plastik transparan diduga sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri.
Saat akan diamankan, Ade Gambolo melakukan perlawanan dan mencoba merampas senpi milik Bripka Barazil Dalimunthe. Kemudian Bripka Barazil memberikan tembakan peringatan sebanyak sekali.
Namun Ade Gambolo tidak menghiraukan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak Ade Gambolo dan mengenai bahu kiri depan.
Mendengar suara tembakan dari lokasi, masyarakat sekitar melempar personel yang berada di lokasi.
Kemudian, Briptu Dedi Saputra Waruwu meminta bantuan dengan menelepon Aipda Parlindungan Siregar. Selanjutnya Aipda Parlindungan Siregar dan personel lainnya tiba di lokasi dan membantu Bripka Barazil Dalimunthe serta Briptu Dedi Saputra Waruwu.
Petugas pun mengamankan serta membawa Ade Gambolo beserta barang bukti keluar dari lokasi. Lalu personel membawa Ade Gambolo dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan guna dilakukan perawatan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, dilakukan pengembangan di lokasi penangkapan dan rumah Ade Gambolo, dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH beserta anggota Polres Padangsidimpuan disaksikan Camat Padangsidimpuan Utara, Lurah Wek II, dan Kepling IV.
Pukul 13. 45 WIB, dilakukan penggeledahan di warung yang menjadi lokasi penangkapan, di Lingkungan IV Kelurahan Wek II Kecamatan Padangssidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Namun tidak ada ditemukan barang bukti.
Kemudian pukul 14.00 WIB, saat dilakukan penggeledahan di rumah Ratih,
ibu angkat Ali Akbar, sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan, personiel Sat Narkoba Aipda Wisnu Laiya dan Brigadir Sahlan Pege melihat Rian, anak Ade Gambolo. Saat dilakukan penggeledahan, Rian melakukan perlawanan dan melarikan diri, meninggalkan sebuah tas sandang.
Pukul 14.30 WIB, dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Ade Gambolo dan rumah Rian. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik transparan diduga berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Lalu, pukul 15.30 WIB, dilaksanakan konferensi pers di lokasi oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH didampingi Camat Padangsidimpuan Utara Nanda, Lurah Wek II Ahmad Rivai, Kepling IV Nurman Alamsyah, dan tokoh masyarakat.